Menu

Mode Gelap
Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo Susuri Sungai Gembong, Wali Kota Pasuruan Lakukan Analisis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Kunjungan Wisata Meningkat, Pemkab Pasuruan Genjot Target PAD Wisata

Politik · 15 Sep 2022 16:05 WIB

Bawaslu Umumkan Perekrutan Badan Ad Hoc


					Bawaslu Umumkan Perekrutan Badan Ad Hoc Perbesar

Kraksaan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo resmi mengumumkan tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dapat dipastikan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, Komisioner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan mengatakan, saat ini baru pengumuman perekrutannya. Sedangkan untuk tahapan perekrutannya akan dimulai Rabu (21/9/2022) pekan depan.

“Per Kamis hari ini pengumuman ke masyarakat, perekrutannya hanya seminggu, dimulai dari tanggal 21-27 September,” kata komisioner yang menggawangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi tersebut, Kamis (15/9/2022).

Ia pun mempersilakan masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari badan ad-hoc Bawaslu tersebut untuk mendaftarkan diri. Sebab, pada masing-masing kecamatan dibutuhkan setidaknya tiga Panwaslu Kecamatan yang akan dipilih.

“Persyaratannya dipenuhi disiapkan kalau memang mau daftar, seperti halnya identitas diri,” ujarnya.
Selain identitas diri, para calon pendartar juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas. Dan juga surat keterangan dari pengadilan bahwa calon pendaftar tidak pernah dipidana dengan ancaman atau hukuman minimal lima tahun.

“Kalau yang surat keterangan kesehatan rohani seperti penyalahgunaan narkotika itu bisa disusulkan, setidaknya sebelum pelantikan,” paparnya.

Selain hal itu, pihaknya juga mengimbau agar kaum Hawa juga turut aktif dalam pendaftaran badan ad hoc tersebut. Sebab, tanpa adanya unsur perempuan dalam masa pendaftaran itu, pihaknya tidak segan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

“Jika di suatu kecamatan tidak ada unsur 30 persen dari perempuannya yang mendaftar, maka akan kami buka lagi perpanjangan pendaftaran,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik