Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 12 Sep 2022 16:15 WIB

Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya


					Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menangkap pelaku pengirim paket beracun ke salah seorang wartawan di Pasuruan. Pelaku berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Pandaan pada Senin (5/9/2022) pagi.

Petugas melakukan penangkapan setelah memperoleh rekaman CCTV pengiriman paket. Penyelidikan akhirnya lebih mudah setelah korban bisa diajak berkomunikasi.

Dari komunikasi itu, petugas menunjukkan CCTV yang didapat oleh penyidik. Kemudian, keterangan korban mengarah kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket tersebut.

“Pada tanggal 5 September kemarin kami mengamankan seseorang yang memiliki hubungan erat dengan korban,” kata Bayu saat rilis kasus, Senin (12/9/2022).

Dari beberapa bukti yang di peroleh dan hasil uji laboratorium forensik, ternyata memang benar ada kandungan racun pada minuman paket tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku menyuntikkan zat beracun berupa racun tikus ke dalam minuman atau paket yang dikirimkan kepada korban,” jelas Bayu.

Untuk motifnya, dijelaskan Bayu, pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu. Kala itu, korban menyatakan sanggup dan pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Namun janji tinggallah janji. Sampai hari ini, korban belum menuntaskan janjinya sehingga membuat pelaku sakit hati.

“Jadi pelaku ini dendam karena janji korban belum dutroati atau belum dilaksanakan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, jelas Kapolres, pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Sukron Adim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kondisinya kritis setelah meminum teh kemasan botol dari bungkusan paket misterius yang diterimanya.

Paket misterius itu diterima korban dari seorang kurir yang memakai sepeda motor dan berjaket ojek online pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 08.09 WIB. Paket itu bertuliskan dua perusahaan media lokal yang berbeda.

Setelah meminum teh, tak beselang lama Adim mengeluh dadanya berdebar dan kepalanya pusing. Oleh keluarga, ia dibawa ke mantri kesehatan didekat rumahnya sebelum akhirnya dibawa ke RSI Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang. Kondisi Adim membaik setelah 5 hari tak sadarkan diri. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal