Menu

Mode Gelap
Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan Pengendara Motor di Pasuruan Tabrak Mobil Damkar, 2 Remaja Luka-luka Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai Peduli Kemanusiaan, Komunitas Pecinta Kereta Api Sosialisasi Bahaya Terobos Perlintasan Sebidang Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar Kertas dari Pelepah Pisang di Lumajang Tembus Pasar Jakarta

Hukum & Kriminal · 12 Sep 2022 16:15 WIB

Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya


					Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menangkap pelaku pengirim paket beracun ke salah seorang wartawan di Pasuruan. Pelaku berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Pandaan pada Senin (5/9/2022) pagi.

Petugas melakukan penangkapan setelah memperoleh rekaman CCTV pengiriman paket. Penyelidikan akhirnya lebih mudah setelah korban bisa diajak berkomunikasi.

Dari komunikasi itu, petugas menunjukkan CCTV yang didapat oleh penyidik. Kemudian, keterangan korban mengarah kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket tersebut.

“Pada tanggal 5 September kemarin kami mengamankan seseorang yang memiliki hubungan erat dengan korban,” kata Bayu saat rilis kasus, Senin (12/9/2022).

Dari beberapa bukti yang di peroleh dan hasil uji laboratorium forensik, ternyata memang benar ada kandungan racun pada minuman paket tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku menyuntikkan zat beracun berupa racun tikus ke dalam minuman atau paket yang dikirimkan kepada korban,” jelas Bayu.

Untuk motifnya, dijelaskan Bayu, pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu. Kala itu, korban menyatakan sanggup dan pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Namun janji tinggallah janji. Sampai hari ini, korban belum menuntaskan janjinya sehingga membuat pelaku sakit hati.

“Jadi pelaku ini dendam karena janji korban belum dutroati atau belum dilaksanakan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, jelas Kapolres, pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Sukron Adim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kondisinya kritis setelah meminum teh kemasan botol dari bungkusan paket misterius yang diterimanya.

Paket misterius itu diterima korban dari seorang kurir yang memakai sepeda motor dan berjaket ojek online pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 08.09 WIB. Paket itu bertuliskan dua perusahaan media lokal yang berbeda.

Setelah meminum teh, tak beselang lama Adim mengeluh dadanya berdebar dan kepalanya pusing. Oleh keluarga, ia dibawa ke mantri kesehatan didekat rumahnya sebelum akhirnya dibawa ke RSI Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang. Kondisi Adim membaik setelah 5 hari tak sadarkan diri. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal