Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2022 20:53 WIB

Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap 


					Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap  Perbesar

Pasuruan,- Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditangkap polisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku adalah Rudianto alias Amsong (22) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Jum’at (2/9/22).

Pelaku selanjutnya adalah Sutrisno alias Hanson (23) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi saat berada di rumahnya.

Pelaku ketiga adalah Agus Somad alias Teleng (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia dicokok petugas di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi pil koplo di Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari. Mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan Rudianto yang hendak transaksi pil koplo. Dari penangkapan itu, ditemukan pil logo Y sebanyak 5 tik. Rudianto mengaku pil setan itu didapat dari Sutris Alias Hanson.

“Dari pengakuan Rudianto, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sutris dirumahnya,” kata Sawu, Sabtu (3/9/2022).

Setelah menangkap Sutris, diketahui bahwa pil koplo ia beli dari Agus Somad. “Kemudian petugas menangkap Agus Somad di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,” jelas Sawu.

Saat ditangkap, di dalam tas Agus Somad ditemukan pil Logo Y sebanyak 2000 butir beserta uang hasil penjualan Pil logo Y sebanyak Rp1,427 juta.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Purwosari untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” pungkas Sawu. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal