Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2022 20:53 WIB

Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap 


					Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap  Perbesar

Pasuruan,- Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditangkap polisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku adalah Rudianto alias Amsong (22) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Jum’at (2/9/22).

Pelaku selanjutnya adalah Sutrisno alias Hanson (23) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi saat berada di rumahnya.

Pelaku ketiga adalah Agus Somad alias Teleng (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia dicokok petugas di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada transaksi pil koplo di Jalan Makam, tepatnya di wilayah Gedog termasuk Kelurahan Purwosari. Mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan Rudianto yang hendak transaksi pil koplo. Dari penangkapan itu, ditemukan pil logo Y sebanyak 5 tik. Rudianto mengaku pil setan itu didapat dari Sutris Alias Hanson.

“Dari pengakuan Rudianto, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Sutris dirumahnya,” kata Sawu, Sabtu (3/9/2022).

Setelah menangkap Sutris, diketahui bahwa pil koplo ia beli dari Agus Somad. “Kemudian petugas menangkap Agus Somad di lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,” jelas Sawu.

Saat ditangkap, di dalam tas Agus Somad ditemukan pil Logo Y sebanyak 2000 butir beserta uang hasil penjualan Pil logo Y sebanyak Rp1,427 juta.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Purwosari untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” pungkas Sawu. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal