Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2022 18:39 WIB

Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi


					Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi Perbesar

Lumajang – Di tengah isu bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diduga nekat menimbun dan menjual BBM jenis biosolar. Polisi pun menangkap Samsul Efendi beserta barang bukti sekitar 500 liter biosolar.

Samsul ditangkap saat hendak membeli ribuan liter solar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ranuyoso, Jumat (2/9/2022) pagi. Ia membeli solar dengan menggunakan pikap yang membawa dua tandon air di baknya.

Bahkan, pada saat polisi melakukan penangkapan, satu tandon yang dibawa Samsul sudah terisi solar penuh. Ia akan menjual solar tersebut dengan harga lebih mahal. Namun, nahas niantnya untuk meraup keuntungan berlipat itu gagal karena ia keburu ditangkap polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Samsul ditangkap karena melanggar tata niaga pembelian migas. “Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali. Hal ini dilarang karena menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik. Polisi masih menyelidiki, Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

“Kami juga akan melalukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi,” jelas Dewa.

Sesuai dengan pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatan Samsul dinilai melanggar hukum.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal