Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2022 18:39 WIB

Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi


					Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi Perbesar

Lumajang – Di tengah isu bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diduga nekat menimbun dan menjual BBM jenis biosolar. Polisi pun menangkap Samsul Efendi beserta barang bukti sekitar 500 liter biosolar.

Samsul ditangkap saat hendak membeli ribuan liter solar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ranuyoso, Jumat (2/9/2022) pagi. Ia membeli solar dengan menggunakan pikap yang membawa dua tandon air di baknya.

Bahkan, pada saat polisi melakukan penangkapan, satu tandon yang dibawa Samsul sudah terisi solar penuh. Ia akan menjual solar tersebut dengan harga lebih mahal. Namun, nahas niantnya untuk meraup keuntungan berlipat itu gagal karena ia keburu ditangkap polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Samsul ditangkap karena melanggar tata niaga pembelian migas. “Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali. Hal ini dilarang karena menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik. Polisi masih menyelidiki, Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

“Kami juga akan melalukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi,” jelas Dewa.

Sesuai dengan pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatan Samsul dinilai melanggar hukum.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal