Menu

Mode Gelap
Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan Pengendara Motor di Pasuruan Tabrak Mobil Damkar, 2 Remaja Luka-luka Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai Peduli Kemanusiaan, Komunitas Pecinta Kereta Api Sosialisasi Bahaya Terobos Perlintasan Sebidang Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2022 16:51 WIB

Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas


					Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas Perbesar

Kraksaan – Tahun ini, sudah sebanyak 76 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bebas. Pengurangan masa tahanan tersebut berasal dari asimilasi Covid-19 dan remisi kemerdekaan RI.

“Asimilasi Covid-19 ini diperpanjang sampai dengan Desember nanti, jadi kemungkinan masih akan ada tambahan lagi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat, Fathur Rosi, Minggu (28/8/2022).

Ia merinci, dari 76 napi tersebut, 71 napi di antaranya dirumahkan karena mendapat asimilasi Covid-19. Sedangkan lima napi lainnya berhasil bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

“Yang asimilasi ini masih dalam pengawasan dari kejaksaan dan kepolisianm. Kalau berbuat pelanggaran hukum lagi tentu asimilasinya akan dicabut dan harus balik lagi ke rutan,” ujarnya.

Sementara, untuk yang mendapatkan remisi, menurutnya, sudah sepenuhnya bebas. Karena sisa masa tahanannya sudah terhapuskan dengan adanya pengampunan tersebut.

Pria yang sudah bertugas di Rutan Kraksaan sejak 1990 tersebut pun berharap, para warga binaannya yang kini sudah kembali ke rumahnya itu tidak lagi mengulangi kesalahannya. Sehingga, mereka bisa kembali membaur dengan masyarakat secara baik.

“Sesali perbuatan lampau, jangan diulangi. Mulai kehidupan baru yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Candra Edi Prasetya, napi yang mendapat remisi dan bebas mengaku, sangat menyesali perbuatannya di masa lalu. Ia berjanji untuk memulai hidup baru dengan berwirausaha agar bisa cepat bersosialisasi dengan masyarakat.

“Saya menyesali perbuatan saya sebelumnya. Dan selama menjalani hukuman, selain dibina, saya di dalam juga dapat pelatihan keterampilan. Keterampilan ini yang akan saya terapkan,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal