Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2022 17:15 WIB

Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara 


					Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara  Perbesar

Kraksaan,- Masih ingat dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang cucu terhadap neneknya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/4/22) lalu?

Nah, saat ini peristiwa berdarah itu telah memasuki proses persidangan. Pelaku, Ahmad Hadi (24), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa turun langsung membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi terhadap neneknya, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

Terdakwa dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 17 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi di PN Kraksaan.

Menurut David, tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya sendiri. Sebab, pembunuhan itu disertai perampasan harta benda berupa perhiasan sehingga hukuman pidana 17 tahun dinilai layak.

David menyebut, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong,” ungkap David.

Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim lantas menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun. “Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

Kajari berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. “Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Syafruddin mengatakan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU berdasarkan dua faktor. Yakni bahwa terdakwa merupakan orang yang cacat di bagian tangan sebelah kirinya, dan yang kedua andil korban terhadap terdakwa.

“Korban ini sering menghina terdakwa yang kemudian menyulut terdakwa untuk melakukan pembunuhan,” ujar Syafrudin.

“Mungkin jika tidak ada hinaan itu, terdakwa tidak akan sampai melakukan hal itu terhadap korban. Itu salah satu penyulut terdakwa melakukan pembunuhan itu,” imbuhnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal