Menu

Mode Gelap
Parkir Gratis Berakhir, Pemkab Jember Kembali Terapkan Tarif Sesuai Perda Audensi dengan Forkopimda Kota Probolinggo, Kelompok Cipayung Sampaikan 11 Tuntutan Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025 Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

Pemerintahan · 19 Agu 2022 13:47 WIB

Pemkab Lumajang Serentak Razia Truk Pasir, ini Pemicunya


					Pemkab Lumajang Serentak Razia Truk Pasir, ini Pemicunya Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di 4 lokasi Stockpile terpadu di daerah Kecamatan Sumbersuko, Jumat (19/8/2022).

Sasarannya, adalah truk pasir yang mengangkut pasir khas Lumajang. Operasi ini tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) untuk Pemkab Lumajang.

“Empat lokasi itu di stockpile pasir terpadu di Kecamatan Sumbersuko, simpang 3 balai Desa Kunir Lor, simpang tiga Tempeh Kidul dan simpang tiga Tempeh Lor,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mattali Bilogo.

Mattali menambahkan, apabila sopir truk yang bermuatan pasir tidak memiliki surat SKAB, maka petugas akan memberikan sanksi keras. Bahkan para sopir yang melintas di area yang sudah dijaga namun tidak dilengkapi SKAB, bakal dilarang.

“Petugas menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti Surat Keterangan Asal Barang,” terang dia.

Selain itu, lanjut Mattali, pihaknya sering mendapatkan laporan terkait truk pasir yang melintas di jalan desa yang bukan jalurnya dari masyarakat.

Untuk itu, pihaknya ingin mempertegas kepada para sopir yang bermuatan pasir untuk tidak melintas di jalan desa yang bukan jalurnya.

“Dengan adanya laporan warga, kami terus melakukan upaya dengan memantau beberapa lokasi jalan desa yang biasa dilewati oleh truk pasir,” ujarnya.

Apabila didapati sopir truk yang melintas di jalan desa, pada saat itu pula truk tersebut akan diminta untuk putar balik. Sebab, jalan desa bukan jalur truk pasir.

“Kami terus menjaga truk bermuatan pasir melewati jalan-jalan desa yang bukan jalurnya, karena disinyalir menjadi penyebab kerusakan jalan serta mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Trending di Pemerintahan