Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Politik · 15 Agu 2022 19:18 WIB

Namanya Dicatut Parpol, 3 Warga Lapor Bawaslu


					Namanya Dicatut Parpol, 3 Warga Lapor Bawaslu Perbesar

Kraksaan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, menerima sejumlah aduan dari warga yang merasa namanya dicatut partai politik (parpol).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Rifqohul Ibad menyampaikan, hingga Minggu (14/8/22), sudah 3 orang yang mengadu ke pihaknya karena merasa dicatut parpol.

“Betul, ada tiga orang yang mengadukan kepada kami melalui Link atau tautan yang kami buat, bahwa namanya dicatut. Dalam artian, mereka merasa keberatan, karena sebelumnya tidak ada konfirmasi (kepada tiga orang tersebut, red) dari parpol,” kata Ibad, Senin (15/8/22).

Ibad menjelaskan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana parpol mendapatkan data diri tiga orang pelapor tersebut, sebelum akhirnya dimasukkan sebagai anggota.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, selama dua hari terakhir ini pihaknya gencar membagikan link pengecekan identitas. Termasuk menyebarkan hotline nomor pengaduan.

“Bagaimana parpol memiliki data dan memasukkan keanggotaan, kami kurang faham. Masyarakat bisa mengecek hal itu di link atau tautan yang telah kami bagikan di media sosial kami,” paparnya.

Menurut Ibad, tiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi pengurus parpol. Akan tetapi, dalam proses verifikasi parpol, ada sejumlah larangan yang bisa menghalangi keanggotaan di parpol.

Pihak-pihak yang dilarang diantaranya karena berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa serta jajarannya. “Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah ketiga orang tersebut apakah termasuk pada masyarakat yang tidak diperbolehkan masuk parpol, ia menyebut pihaknya belum bisa memastikan. Sebab data aduan masih akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

“Intinya mereka keberatan, atau tidak berkenan dicatut namanya. Untuk parpol yang mencatut itu berbeda-beda, jadi tidak hanya satu parpol saja,” ujar dia.

Selanjutnya, imbuh Ibad, hasil pengecekan adua akan ditindaklanjuti oleh KPU yang bersangkutan agar segera dilakukan perbaikan. Apabila tidak diperbaiki, maka parpol sebagai terlapor terancam tidak diloloskan sebagai kontestan Pemilu 2024.

“Jadi istilahnya masih belum memenuhi syarat tetapi masih bisa diperbaiki selama tahapan verifikasi parpol ini berlangsung. Bila tidak diperbaiki, (partai itu) berpotensi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib menegaskan, pencatutan nama yang menimpa ketiga warga tersebut belum masuk pada ranah pidana pemilu.

“Karena masih ada verifikasi administrasi perbaikan dan partai politiknya masih calon peserta pemilu sampai nanti ditetapkan sebagai calon pada tanggal 14 Desember 2022. Jadi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dalam verifikasi administrasi bersifat pencegahan,” ungkap Qorib. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik