Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 12:38 WIB

Cabuli Gadis di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi


					Cabuli Gadis di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) membekuk empat pemuda yang diduga mencabuli gadis di bawah umur, di kawasan sumber mata air, di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Senin (9/5/2022). Dari hasil penyelidikan, sebelum dicabuli, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk gadis berusia 16 tahun itu disetubuhi empat pelaku secara bergantian.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni, MAZ (16), warga Kedopok, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih, DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan.

“Pencabulan ini dilakukan empat pelaku yang di antaranya masih pelajar pada Senin sore (16/5/22) silam. Di mana korban berinisial SA (16), warga Kecamatan Kademangan diajak ke pemandian Sumber Ardi. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu dipaksa menenggak minum miras,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya oleh MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, korban secara bergantian juga disetubuhi tiga pelaku lainnya.

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (12/5/22). Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan barulah pada Minggu (31/7/22), keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal