Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 17:42 WIB

Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu


					Pemuda Desa di Wonorejo Lumajang Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnakoba) menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah I-R (26), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 6,12 gram dari pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/7/2022) malam. Kala itu, I-R sedang berada di teras rumahnya.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan 6 plastik klip bening berisi serbuk kristal sabu,” kata Ernowo, Senin (1/8/2022).

Rinciannya, masing-masing klip berisi 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan rokok. “Total berat seluruhnya 6,12 gram,” imbuh Ernowo.

Awal penangkapan pelaku, menurut Ernowo, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas Satnarkoba Polres Lumajang. Disebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan yang membuat warga Desa Wonorejo merasa resah.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar sering bertransaksi sabu dengan banyak warga tidak dikenal, yang kerap mendatangi rumah I-R,” ungkapnya.

Ernowo menambahkan, sabu yang didapatkan oleh I-R, berasal dari Lumajang. Sedangkan untuk bandar yang memasok sabu kepada I-R saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, I-R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ernowo. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal