Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 17:47 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polres Pasuruan Ringkus 5 Maling Sepeda Motor 


					Meresahkan Masyarakat, Polres Pasuruan Ringkus 5 Maling Sepeda Motor  Perbesar

Pasuruan,- Dalam dua pekan terakhir, Satreskrim Polres Pasuruan menyita 8 unit sepeda motor berbagai merek dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam ungkap kasus itu, polisi menangkap lima orang yang disinyalir sebagai spesialis pelaku curanmor. Dari 5 orang itu, salah satunya juga menjadi penadah barang bukti kejahatan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, bahwa lima orang pelaku ini beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Jadi lima pelaku ini bukan satu kelompok atau bukan satu sindikat namun berbeda-beda,” kata Bayu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (1/8/2022) siang.

Dijelaskan Bayu, 8 unit kendaraan bermotor yang diamankan dari pelaku, 3 unit kendaraan digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Sisanya, diamankan polisi di rumah salah satu pelaku yang sekaligus sebagai penadah. “Dari sepeda motor yang diamankan, salah satunya telah ditemukan pemiliknya atau korbannya,” papar dia.

“Siang hari ini juga, kita akan memberikan pinjam pakai kepada yang bersangkutan (korban, red) untuk digunakan sementara sebagai alat transportasi,” Bayu menambahkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal