Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2022 17:00 WIB

Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal


					Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap karyawan perusahaan peminjaman modal, Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Jumat siang (24/6/22). Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap di sehuah lokasi, saat sedang nongkrong.

Penangkapan pelaku, Adi Putra (22), warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces ini bermula laporan korban bernama Dwi Okky Haryani (23), warga Kota Probolinggo. Korba sempat dihadang oleh pelaku, di area persawahan, Jumat sekitar pukul 09.26, saat hendak ke rumah nasabah.

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan, korban dihadang pelaku, yang kemudian mengancamnya dengan senjata tajam. Dengan senjata tajam itulah, pelaku meminta motor korban berjenis Honda Beat. Setelah korban menyerahkan motornya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah utara.

“Setelah kejadian, korban ini melapor ke Polsek Leces, dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi, dan barang bukti, serta penyelidikan, dari situlah, diketahui, identitas pelaki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aiptu Eko Apriyanto.

Barulah, pada Jumat sore (29/7/22), Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil menangkap pelaku di sebuah lokasi, di Kecamatan Leces. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah STNK motor milik korban, dua senjata tajam milik pelaku, sebuah motor Yamaha Vixio yang digunakan pelaku, serta baju yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Selain pelaku, kita saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang, serta otak pelaku, yang juga merupakan penadah, yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku yang kita tangkap ini juga merupkan residivis, yang mana pelaku ini telah beraksi di 11 TKP yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Leces.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal