Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2022 17:00 WIB

Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal


					Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap karyawan perusahaan peminjaman modal, Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Jumat siang (24/6/22). Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap di sehuah lokasi, saat sedang nongkrong.

Penangkapan pelaku, Adi Putra (22), warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces ini bermula laporan korban bernama Dwi Okky Haryani (23), warga Kota Probolinggo. Korba sempat dihadang oleh pelaku, di area persawahan, Jumat sekitar pukul 09.26, saat hendak ke rumah nasabah.

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan, korban dihadang pelaku, yang kemudian mengancamnya dengan senjata tajam. Dengan senjata tajam itulah, pelaku meminta motor korban berjenis Honda Beat. Setelah korban menyerahkan motornya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah utara.

“Setelah kejadian, korban ini melapor ke Polsek Leces, dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi, dan barang bukti, serta penyelidikan, dari situlah, diketahui, identitas pelaki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aiptu Eko Apriyanto.

Barulah, pada Jumat sore (29/7/22), Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil menangkap pelaku di sebuah lokasi, di Kecamatan Leces. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah STNK motor milik korban, dua senjata tajam milik pelaku, sebuah motor Yamaha Vixio yang digunakan pelaku, serta baju yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Selain pelaku, kita saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang, serta otak pelaku, yang juga merupakan penadah, yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku yang kita tangkap ini juga merupkan residivis, yang mana pelaku ini telah beraksi di 11 TKP yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Leces.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal