Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 21 Jul 2022 13:12 WIB

Pupuk Subsidi Dibatasi, Petani Probolinggo Resah


					Pupuk Subsidi Dibatasi, Petani Probolinggo Resah Perbesar

Probolinggo – Sejumlah petani tembakau di Kabupaten Probolinggo mulai merasa resah. Pasalnya mereka kini sudah tidak bisa mendapatkan lagi pupuk bersubsidi setelah dicabut pemerintah.

Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian pada Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, pencabutan pupuk bersubsidi untuk tanaman tembakau itu sudah diundangkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Ya betul, Permentan-nya itu sudah diundangkan mulai 8 Juli lalu. Dan bukan hanya tembakau yang sudah tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi, ada juga tanaman lainnya,” katanya, Kamis (21/7/22).

Disampaikannya, sejak keluarnya Permentan tersebut, hanya ada tiga subsektor pertanian yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Yakni, subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, subsektor tanaman pangan hanya terdiri dari tiga jenis tanaman, yakni padi, jagung dan kedelai.
Demikian juga dengan tanaman hortikultura yang hanya terdiri dari tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Sedangkan subsektor jenis perkebunan hanya terdiri dari jenis tanaman tebu, kakau, dan kopi yang masih dilayani pupuk subsidi.

“Selain dari sembilan jenis tenaman tersebut, seperti tembakau, semangka, melon, kubis, ataupun kentang, sudah tidak bisa lagi dapat pupuk subsidi,” jelasnya.

Ia pun menyadari bahwa Permentan tersebut kurang menguntungkan bagi sejumlah petani setempat. Seperti halnya di Probolinggo timur, banyak petani yang mempunyai kebiasaan menanam tembakau setiap tahunnya. Selain itu, daerah Kecamatan Sumber dan Sukapura banyak warganya yang mempunyai kebiasaan menanam kubis dan kentang.

“Mau bagaimana lagi, ini kan regulasi dari pusat, kami yang di daerah hanya mengikuti regulasi yang sudah dibuat itu,” paparnya.

Oleh sebab itu, Bambang pun berharap para petani setempat kini sudah harus membiasakan menggunakan pupuk organik agar kebutuhan pupuk tanamannya bisa terus terpenuhi.

“Kami dari pemerintah siap mendampingi petani agar tahu caranya membuat pupuk organik,” ujar Bambang.

Sementara itu, Asia salah seorang petani di Kecamatan Besuk mengatakan, adanya peraturan tersebut sangat tidak berpihak kepada petani kecil seperti dirinya. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan pupuk anaman tembakaunya ia harus membeli pupuk nonsubsidi.

Sedangkan harga pupuk nonsubsidi sangat tinggi. Pupuk ZAper kuintalnya berkisar Rp700-800 ribu dan pupuk Urea berkisar Rp1,1 juta.

“Kenapa harus tembakau yang dicabut pupuk subsidinya. Kami rakyat kecil menanam tembakau ingin mencari untung, kalau seperti ini kan tambah membuat kami susah. Apalagi nanti kalau harga tembakaunya murah,” keluhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan