Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2022 22:16 WIB

Hasan Dititipkan ke Medaeng Sidoarjo, Tantriana Dipindahkan ke Rutan Perempuan


					Hasan Dititipkan ke Medaeng Sidoarjo, Tantriana Dipindahkan ke Rutan Perempuan Perbesar

Sidoarjo,– Mantan anggota DPR-RI, Hasan Aminuddin, dilimpahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK ke Rutan I Surabaya Medaeng. Pelimpahan itu dilakukan Kamis, (14/7/22).

Setibanya di Rutan Medaeng yang terletak di Waru Sidoarjo itu, mantan Bupati Probolinggo yang kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri.

“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Zaeroji.

Menurut Zaeroji, Hasan diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu.

Dijelaskan Zaeroji, Hasan dilimpahkan dari rutan KPK ke rutan Medaeng karena statusnya masih sebagai tahanan. “Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menjelaskan, penitipan Hasan bersifat sementara. Kendati hanya titipan, namun Haaan harus tetap mengikuti SOP yang berlaku.

“Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan,” terang Hendrajati.

Ia tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan mendekam dalam sel rutan Medaeng. Hasan baru akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” Hendrajati menambahkan.

Beberapa saat kemudian, giliran Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari yang dilimpahkan. Tantriana dipindahkan ke rutan Perempuan Surabaya di Porong.

Sama seperti sang suami Hasan Aminuddin, pemindahan Tantriana juga bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap. (*) 

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal