Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Gaya Hidup · 12 Jul 2022 09:40 WIB

Setengah Tahun, 1.362 Pasutri di Probolinggo Putuskan Bercerai


					Foto : Ilustrasi perceraian pasangan suami-istri. Perbesar

Foto : Ilustrasi perceraian pasangan suami-istri.

Kraksaan,- Perkara cerai masih mendominasi jenis perkara yang ada di Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Bahkan, selama 6 bulan terakhir, sudah ada ribuan perkara cerai yang berhasil diputus.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima pengajuan cerai sebanyak 1.362.

Jumlah ini menurutnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama, yang jumlahnya mencapai hanya 1.227 perkara.

Dari banyaknya perkara cerai yang ditangani itu, sudah ada 1.243 perkara yang diputus cerai, sedangkan ratusan perkara lainnya masih akan disidangkan.

“Setiap bulannya memang perkara cerai ini yang paling banyak, utamanya yang cerai gugat. Rata-rata perbulan itu ada 200 perkara cerai yang kami putus, karena memang banyak yang daftar. Hanya Mei yang tidka sampai 200,” kata Syafiudin, Selasa (12/7/22).

Menurut pria kelahiran Bondowoso ini, dampak pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya masih begitu terasa dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.

Terbukti, banyaknya perkara cerai yang ditanganinya, mayoritas penyebabnya ialah faktor ekonomi. Bahkan, dari 1.362 perkara cerai yang terdaftar, sebanyak 671 perkara cerai dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Setiap persidangan itu kan ditanya kenapa ingin bercerai, ternyata yang banyak itu karena persoalan ekonomi, bahkan hampir 50 persennya yang cerai itu karena faktor ekonomi,” urainya.

Persoalan ekonomi ini menurutnya juga didukung dengan jumlah jenis perkara cerai rata. Mayoritas, perkara cerai yang ditanginya merupakan jenis cerai gugat (CG)), atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Jumlahnya ada 927 perkara untuk cerai gugat, dan cerai talak (CT) jumlahnya 435 perkara. “Yang cerai gugat ini jumlahnya 2 kali lipat lebih banyak dari cerai talaknya,” terang mantan Panitera di PA Situbondo ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gendut di Pasuruan Tak Bisa Santai Lagi, Kini Wajib Olahraga

24 Juli 2025 - 17:42 WIB

Uansut, Seni Menyesap Kopi yang Terlupakan

13 Juli 2025 - 13:38 WIB

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

3 April 2025 - 18:17 WIB

Bisnis Menggiurkan! Budidaya Ikan Kerapu Keramba Menjamur di Pulau Gili Ketapang

15 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

14 Desember 2024 - 19:49 WIB

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Trending di Gaya Hidup