Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2022 15:53 WIB

Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup


					Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup Perbesar

Probolinggo – Setelah menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap motifnya pembacokan. Pelaku yang dijerat pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pelaku Sambang (25), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wononerto nekat membacok lantaran tidak terima motornya dipinjam kemudian digadaikan korban.

“Saat ditagih itulah, korban mengaku bahwa motor pelaku yang dipinjam satu bulan yang lalu digadaikan dan korban tidak bisa menebusnya. Bahkan, korban meminta jika pelaku punya uang, motor yang telah digadaikan tersebut untuk segera ditebus,” kata Kapolresta.

Dari situlah pelaku sakit hati dan kemudian membuat janji untuk bertemu korban yakni, Sifak Helianto (29), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut disepakati di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kamis siang sekitar pukul 12.00.

Begitu korban datang, kata AKBP Wadi, pelaku yang sudah menyiapkan celurit langsung menyabetkannya ke arah korban yang saat itu masih di atas motor.

“Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Sumberasih, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah kepala desa.

Pengakuan pelaku, dirinya sakit hati atas perbuatan korban. Ia kemudian merencanakan aksi pembacokan tersebut.

Pelaku juga telah merencanakan mulai dari pertemuan hingga pelaku membawa celurit dan membacok korban.

“Atas perbuatannya pelaku kamk kenakan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, serta subsider pasal 351, ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal