Menu

Mode Gelap
Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

Pemerintahan · 18 Jun 2022 23:11 WIB

Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya? 


					Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya?  Perbesar

Kraksaan,- Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih masif di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Padahal hari raya qurban sudah di depan mata.

Menyikap hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Ahmad Sruji Bakhtiar menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait peraturan hewan qurban untuk Idul Adha dalam kondisi PMK.

Namun begitu, ia menyampaikan 4 syarat hewan yang boleh dipotong berdasarkan keputusan dari Mejalis Ulama’ Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu.

“Kemenag Probolinggo masih belum memberikan keputusan karena sampai saat ini masih belum ada surat edaran yang berkaitan dengan qurban. Tetapi, dari MUI, sudah ada peraturannya, ada empat poin,” kata Bachtiar saat dihubungi via sambungan seluler, Sabtu (18/6/22).

Bachtiar menambahkan, 4 poin syarat hewan qurban itu ersebut adalah :

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

“Dengan jabaran tersebut, bisa kita simpulkan bahwa berqurban sapi di masa PMK sah dan diperbolehkan berdasarkan acuan yang telah di sampaikan MUI kepada seluruh Kemenag di Indonesia,” urai Bachtiar. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan