Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Pemerintahan · 18 Jun 2022 23:11 WIB

Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya? 


					Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya?  Perbesar

Kraksaan,- Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih masif di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Padahal hari raya qurban sudah di depan mata.

Menyikap hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Ahmad Sruji Bakhtiar menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait peraturan hewan qurban untuk Idul Adha dalam kondisi PMK.

Namun begitu, ia menyampaikan 4 syarat hewan yang boleh dipotong berdasarkan keputusan dari Mejalis Ulama’ Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu.

“Kemenag Probolinggo masih belum memberikan keputusan karena sampai saat ini masih belum ada surat edaran yang berkaitan dengan qurban. Tetapi, dari MUI, sudah ada peraturannya, ada empat poin,” kata Bachtiar saat dihubungi via sambungan seluler, Sabtu (18/6/22).

Bachtiar menambahkan, 4 poin syarat hewan qurban itu ersebut adalah :

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

“Dengan jabaran tersebut, bisa kita simpulkan bahwa berqurban sapi di masa PMK sah dan diperbolehkan berdasarkan acuan yang telah di sampaikan MUI kepada seluruh Kemenag di Indonesia,” urai Bachtiar. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan