Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 18 Jun 2022 23:11 WIB

Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya? 


					Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya?  Perbesar

Kraksaan,- Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih masif di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Padahal hari raya qurban sudah di depan mata.

Menyikap hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Ahmad Sruji Bakhtiar menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait peraturan hewan qurban untuk Idul Adha dalam kondisi PMK.

Namun begitu, ia menyampaikan 4 syarat hewan yang boleh dipotong berdasarkan keputusan dari Mejalis Ulama’ Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu.

“Kemenag Probolinggo masih belum memberikan keputusan karena sampai saat ini masih belum ada surat edaran yang berkaitan dengan qurban. Tetapi, dari MUI, sudah ada peraturannya, ada empat poin,” kata Bachtiar saat dihubungi via sambungan seluler, Sabtu (18/6/22).

Bachtiar menambahkan, 4 poin syarat hewan qurban itu ersebut adalah :

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

“Dengan jabaran tersebut, bisa kita simpulkan bahwa berqurban sapi di masa PMK sah dan diperbolehkan berdasarkan acuan yang telah di sampaikan MUI kepada seluruh Kemenag di Indonesia,” urai Bachtiar. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan