Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2022 20:53 WIB

Bisnis Esek-esek di Tretes Kembali Menggeliat, Mayoritas Wanita Jabar


					Bisnis Esek-esek di Tretes Kembali Menggeliat, Mayoritas Wanita Jabar Perbesar

Pasuruan,- Sebanyak 6 wanita yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diciduk Polsek Prigen. Selain wanita pemuas lelaki hidung belang, polisi juga menyergap sang mucikari.

“Enam orang PSK ini ditangkap pada Kamis, 9 Juni, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka diciduk dari sejumlah wisma di daerah Pesanggarahan (Prigen),” kata Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga.

Menurut Decky, setelah diselidiki oleh anggotanya, enam PSK itu semuanya bukan warga Pasuruan. Wanita terduga PSK benisial NF (25), tercatat sebagai warga Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar).

Kemudian SP (27), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; IO (25), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; YF (28) dan DR (21) asal Kabupaten Malang serta PN (23) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Jasa bisnis esek-esek ini dilakukan lewat perantara mucikari atau germo bernama Hanis, 35 tahun, warga Jawa Barat,” ujar Decky.

Keenam wanita PSK ini, esok harinya Jumat, (10/6/2022) langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka yang terjaring, divonis denda oleh majelis hakim.

“Sementara mucikarinya mendapat hukuman lebih berat. Dia dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” pungkas Decky. (*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal