Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2022 17:43 WIB

Lima Maling Motor Disergap, Dua Kena Tembak


					RILIS: Polres Probolinggo Kota menciduk 5 orang atas kasus curanmor. (Hafiz Rozani) Perbesar

RILIS: Polres Probolinggo Kota menciduk 5 orang atas kasus curanmor. (Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Unit Satreskrim Polres Probolinggo Kota, membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Probolinggo. Dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Lima pelaku yang dibekuk ini dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat siang (10/6/2022). Mereka berinisial S-K (37), B-N (42) keduanya warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. D-H (34), A-J (21), dan S-S (34), ketiganya warga Kota Probolinggo.

“Mereka telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Kota Probolinggo. Sehingga dari penyelidikan, kami berhasil menangkapnya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Saat penangkapan, dua pelaku terpaksa ditembak karena tidak kooperatif. Selain mengamankan lima pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya tujuh unit motor berbagai jenis, satu sepeda angin, satu set kunci T, beserta kepala kunci milik pelaku, sejumlah spare part motor, surat-surat kendaraan, serta pakaian milik pelaku.

“Atas perbuatannya, untuk tersangka S-K, B-N, D-H, dan A-J, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan untuk S-S, kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” imbuh Wadi.

Meski telah membekuk lima pelaku, petugas Satreskrim Polresta Probolinggo, masih memburu satu pelaku lain yang buron (daftar pencarian orang/DPO) yakni K-L. Ia kabur saat hendak ditangkap. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal