Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 14:14 WIB

Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk Perbesar

Kraksaan,- Entah apa yang ada dipikiran Slama (47) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di usianya senjanya yang seharusnya diisi dengan bermain bersama cucunya, tetapi ia malah berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus peredaran pil koplo.

Perempuan kelahiran Banyuwangi tersebut diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Selasa (5/4/2022) lalu di perumahan kaplingan di Dusun Tambakrejo, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Hal itu setelah ia diduga menyembunyikan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Dari laporan itu, kemudian polisi memantau gerak-gerik tersangka dan ternyata memang benar adanya.

“Setelah diamankan tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi karena petugas juga menemukan ratusan butir pil koplo dengan jumlah total 288 pil Dextrometrophan dan 355 butir pil Trihexipenidly beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Dari pemeriksaan, menurut Arsya, perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku mengedarkan okerbaya tersebut di kalangan remaja di sekitar rumahnya. Dan hal tersebut sudah ia lakukan sejak sebulan terakhir.

“Tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar perwira kelahiran Aceh ini.

Sementara itu, Slama membenarkan jika dirinya mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dalam sebulan terakhir sebelum akhirnya dibekuk Polres Probolinggo. Sasaran peredarannya, kata dia, di kalangan warga sekitar, baik itu remaja maupun dari orang dewasa.

“Sudah sebulan kalau tidak salah saya begini (jual pil koplo). Selain itu pekerja saya juga sebagai tukang cuci, ya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai tambahan penghasilan saja,” tutur Slama dengan kepala tertunduk mengenakan baju tahanan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal