Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 14:14 WIB

Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk Perbesar

Kraksaan,- Entah apa yang ada dipikiran Slama (47) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di usianya senjanya yang seharusnya diisi dengan bermain bersama cucunya, tetapi ia malah berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus peredaran pil koplo.

Perempuan kelahiran Banyuwangi tersebut diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Selasa (5/4/2022) lalu di perumahan kaplingan di Dusun Tambakrejo, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Hal itu setelah ia diduga menyembunyikan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Dari laporan itu, kemudian polisi memantau gerak-gerik tersangka dan ternyata memang benar adanya.

“Setelah diamankan tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi karena petugas juga menemukan ratusan butir pil koplo dengan jumlah total 288 pil Dextrometrophan dan 355 butir pil Trihexipenidly beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Dari pemeriksaan, menurut Arsya, perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku mengedarkan okerbaya tersebut di kalangan remaja di sekitar rumahnya. Dan hal tersebut sudah ia lakukan sejak sebulan terakhir.

“Tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar perwira kelahiran Aceh ini.

Sementara itu, Slama membenarkan jika dirinya mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dalam sebulan terakhir sebelum akhirnya dibekuk Polres Probolinggo. Sasaran peredarannya, kata dia, di kalangan warga sekitar, baik itu remaja maupun dari orang dewasa.

“Sudah sebulan kalau tidak salah saya begini (jual pil koplo). Selain itu pekerja saya juga sebagai tukang cuci, ya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai tambahan penghasilan saja,” tutur Slama dengan kepala tertunduk mengenakan baju tahanan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal