Probolinggo – Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (2/6/2022). Kedua lembaga itu membahas anggaran Pilkada Kota Probolinggo 2024 mendatang.
Mengawali RDP, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri menyampaikan, pelaksanaan Pilkada 2024, baik Pemilihan Walikota – Wakil Walikota, dan Gubernur – Wakil Gubernur, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp37 miliar.
Sebelumnya, KPU Kota Probolinggo mengusulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp41 miliar. Namun, dari rapat bersama antara KPU Provinsi Jatim bersama KPU se-kota/ kabupaten Jatim disepakati beberapa pagu anggaran yang dialokasikan untuk pemilihan gubernur telah dianggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui KPU Provinsi Jatim.
“Ada beberapa faktor terkait besaran anggaran yang kami ajukan ini dia ntaranya, standarisasi anggaran yang tiap tahun berbeda. Selanjutnya evaluasi pilkada sebelumnya yakni kekurangan, yang harus dianggarkan dengan perencanaan pada pilkada tahun 2024, serta honor badan ad hoc, serta pandemi Covid 19,” kata Hudri.
Selain anggaran, KPU juga menyampaikan tahapan-tahapan baik Pilkada hingga Pileg yang akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. Di antaranya, sosialisasi dan bimbingan teknis, pembentukan badan penyelenggara, hingga penataan dan penetapan daerah pemilik (Dapil).
“Yang jelas anggaran tersebut menggunakan dana APBD, dan kami masih belum tahu apakah sama seperti tahun sebelumnya menggunakan dana cadangan, namun yang jelas mekanisme penganggarannya masih menunggu kewenangan DPRD,” imbuhnya.
Sementara, salah satu anggota Komisi 1 DPRD, Sibro Malisi mengatakan, dari hasil audit BPK yang dikirim ke eksekutif dengan tembusan ke legislatif. Diketahui ada empat lembaga yang terlambat melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPK) ke BPK RI selama 90 hari, salah satunya KPU Kota Probolinggo.
“Setelah tembusan saya baca, diketahui ada empat lembaga yang terlambat melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, salah satunya KPU Kota Probolinggo, sehingga ini menjadi catatan bersama,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Mochammad Jalal mengatakan, perencanaan dan penganggaran KPU Kota Probolinggo yang disampaikan harus dilakukan sesuai undang – undang dan peraturan, dan apapun perencanaan harus didasari dengan regulasi.
“Saya berharap perencanaan dan penganggaran KPU Kota Probolinggo dilakukan sesuai regulasi dan undang-undang dan jangan sampai keluar dari hal tersebut, mengingat anggaran yang akan didapat KPU ini besar,” ujarnya.
Meski membahas anggaran, namun dalam RDP kali ini, pembahasan masih belum rinci pertahapan-tahapannya, hanya sebatas anggaran yang diperlukan untuk Pilkada 2024. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.