Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 07:42 WIB

Mangkal Siang Hari, 8 PSK dan 2 Hidung Belang Digaruk


					DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani)

Tegalsiwalan,- Polres Probolinggo giat memberantas penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya, Rabu (1/6/2022), Sat Samapta menjaring beberapa penjaja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang di dua lokasi.

Dua lokasi yang disasar berada di Dusun Ko’ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan delapan PSK yang sedang mangkal dan dua pria hidung belang.

“Razia yang dilakukan Sat samapta Polres Probolinggo ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya PSK. Dari situlah petugas mendatangi dua lokasi dan berhasil mengamankan PSK dan pria hidung belang,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Samapta, AKP Ahmad Jayadi, Kamis (2/6/2022).

Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa ke-10 orang tersebut berinisial S-B (33), P-U (29), A-H (40), T-U (38), K-M-L (51), S-A-T (47), A-L-H (44), S-R (46), dan S-R-N (42). Mereka yang diamankan ini dari berbagai daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Lumajang dan Banyuwangi.

“Ke-10 orang ini akan dikenakan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum, pasal 3 (1). Ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau denda maksimal 5 juta rupiah,” imbuh AKP Ahmad Jayadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal