Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2022 07:42 WIB

Mangkal Siang Hari, 8 PSK dan 2 Hidung Belang Digaruk


					DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DIGEREBEK: Anggota Polres Probolinggo saat menggerebek pusat lokalisasi di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan. (foto: Hafiz Rozani)

Tegalsiwalan,- Polres Probolinggo giat memberantas penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya, Rabu (1/6/2022), Sat Samapta menjaring beberapa penjaja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang di dua lokasi.

Dua lokasi yang disasar berada di Dusun Ko’ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan delapan PSK yang sedang mangkal dan dua pria hidung belang.

“Razia yang dilakukan Sat samapta Polres Probolinggo ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya PSK. Dari situlah petugas mendatangi dua lokasi dan berhasil mengamankan PSK dan pria hidung belang,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Samapta, AKP Ahmad Jayadi, Kamis (2/6/2022).

Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa ke-10 orang tersebut berinisial S-B (33), P-U (29), A-H (40), T-U (38), K-M-L (51), S-A-T (47), A-L-H (44), S-R (46), dan S-R-N (42). Mereka yang diamankan ini dari berbagai daerah yakni Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Lumajang dan Banyuwangi.

“Ke-10 orang ini akan dikenakan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum, pasal 3 (1). Ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau denda maksimal 5 juta rupiah,” imbuh AKP Ahmad Jayadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal