Menu

Mode Gelap
Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor


					Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Indra, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk.

Indra ditangkap dikarena menjadi tersangka penggondol motor dinas (Mobdin) milik Pegawai Negrri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku kurang lebih sudah melakukan curanmor di 10 (Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ini sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kota Pasuruan,” kata Jauhari saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/5/2022) pagi.

Jauhari menjelaskan, selain menangkap Indra, pihaknya juga menangkap temannya, Muhammad Idrus (36) warga Dusun Klotokan, Desa Kebonjero, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Idrus ini, berperna sebagai penjual seoeda motor hasil curian.

“Dari hasil kejahatan motor dijual, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari bahkan juga untuk digunakn membeli barang terlarang yaitu narkotika sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Kosnya yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Kandang sapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (16/5/2022) sekita pukul 00.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T.

“Saat ini tersangka sudah kami proses dan dilakukan penahanan dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal