Menu

Mode Gelap
Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

Regional · 11 Mei 2022 14:59 WIB

DPKH: Hewan Ternak Terjangkit PMK Bisa Dikonsumsi


					Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo saat melakukan deteksi wabah PMK pada sapi. Perbesar

Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo saat melakukan deteksi wabah PMK pada sapi.

Probolinggo,- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo memastikan, daging ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (MK) aman untuk dikonsumsi. Oleh karenanya, masyarakat diminta agar tidak terlalu resah dan panik berlebihan.

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo, Yahyadi mengatakan, masyarakat tidak perlu panik berlebihan dengan adanya beberapa ternak yang terdeteksi PMK. Asalkan daging hewan ternak tersebut dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) di tiap-tiap daerah.

“Sebab di sana (RPH) ada tim dokter yang akan memeriksa kesehatan ternak yang dipotong. Jadi tidak perlu panik dan gelisah, daging ternak yang terkena PMK masih aman dikonsumsi kalau dipotong di RPH. Apalagi PMK tidak bisa menular kepada manusia,” kata Yahyadi, Rabu (11/5/2022).

Oleh karena itu, lanjut Yahyadi, agar peternak segera melapor ke DPKH atau koordinator wilayah apabila menemukan kasus pada ternak sapi, kambing, domba, kerbau atau babi dengan gejala klinis dengan tanda-tanda demam tinggi, hipersalivasi dan berbusa.

“Atau lepuh pada mulut dan lidah, luka pada kaki bahkan sampai kuku lepas, tidak mau makan, pincang, gemetar, napas cepat dan penularan cepat sekali. Kalau sudah begitu pemotongan wajib di RPH dengan diperiksa ante mortem dan post mortem dalam waktu 24 jam,” ujarnya.

“Dilakukan pemisahan tulang dan pemisahan limfonodus utama. Sebelum proses pemisahan tulang dan limfonodus, karkas dilayukan dalam pendingin dengan suhu maksimum +2 derajat selama 24 jam serta nilai Ph daging pada otot longisimus dorsi di bawah 6,0,” jelasnya.

Di sisi lainnya jika didapati hewan ternak terkena PMK, menurut Yahyadi, penanganan awal terapi sesuai gejala menggunakan antibiotik, analgesik, vitamin dan diberikan pakan yang soft seperti comboran, rumput dipotong kecil-kecil dan terapkan batasan.

“Semprot kaki yang luka dengan formalin 4 persen setiap pagi dan sore. Jangan dilakukan penjualan ternak saat hewan sakit dan batasi orang luar masuk kandang. Jangan memasukkan ternak baru dan lakukan desinfektan kandang,” tutur Yahyadi.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Trending di Regional