Menu

Mode Gelap
Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

Pemerintahan · 2 Mei 2022 18:20 WIB

P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa


					P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa Perbesar

Kraksaan,- Pekerjaan Rumah (PR) menunggu Satpol PP Kabupaten Probolinggo pasca lebaran tahun ini. Bagaimana tidak, momentum lebaran membuat aneka reklame menjamur, khususnya di wilayah Kota Kraksaan.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo berjanji pihaknya akan segera menertibkan reklame, baik banner, spanduk ataupun baliho, yang sudah kadaluarsa masa ijinnya.

Menurutnya, sudah banyak reklame yang terpampang di sepanjang Kota Kraksaan yang sudah kadaluarsa, bahkan mulai usang. Pasca lebaran, pihaknya segera menertibkan aneka alat peraga tersebut.

“Ya setelah lebaran akan kami lakukan penertiban banner dan reklame khususnya yang ada di zona larangan. Karena saya lihat sudah banyak banner yang sudah usang ataupun kadaluarsa. Seperti misalnya, banner ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Sekarang kan susah bukan waktunya untuk mengucapkan itu,” kata Budi, Senin (2/5/22).

Penertiban tersebut, dijelaskannya, dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab langkah itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya karena kami merupakan lembaga yang harus menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Jadi itu memang sudah ada aturannya,” ujarnya menegaskan.

Budi mengingatkan, warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, bisa mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya akan menurunkan banner ataupun reklame yang bertuliskan selamat menunaikan ibadah puasa. Karena banner ataupun reklame tersebut sudah kadaluarsa.

“Banner yang seperti itu akan kami tetibkan, karena sudah lebaran. Jadi banner atau reklame tersebut merupakan banner atau reklame yang sudah kadaluarsa,” pungkas dia. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher : Inung

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Trending di Pemerintahan