Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 2 Mei 2022 18:20 WIB

P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa


					P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa Perbesar

Kraksaan,- Pekerjaan Rumah (PR) menunggu Satpol PP Kabupaten Probolinggo pasca lebaran tahun ini. Bagaimana tidak, momentum lebaran membuat aneka reklame menjamur, khususnya di wilayah Kota Kraksaan.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo berjanji pihaknya akan segera menertibkan reklame, baik banner, spanduk ataupun baliho, yang sudah kadaluarsa masa ijinnya.

Menurutnya, sudah banyak reklame yang terpampang di sepanjang Kota Kraksaan yang sudah kadaluarsa, bahkan mulai usang. Pasca lebaran, pihaknya segera menertibkan aneka alat peraga tersebut.

“Ya setelah lebaran akan kami lakukan penertiban banner dan reklame khususnya yang ada di zona larangan. Karena saya lihat sudah banyak banner yang sudah usang ataupun kadaluarsa. Seperti misalnya, banner ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Sekarang kan susah bukan waktunya untuk mengucapkan itu,” kata Budi, Senin (2/5/22).

Penertiban tersebut, dijelaskannya, dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab langkah itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya karena kami merupakan lembaga yang harus menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Jadi itu memang sudah ada aturannya,” ujarnya menegaskan.

Budi mengingatkan, warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, bisa mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya akan menurunkan banner ataupun reklame yang bertuliskan selamat menunaikan ibadah puasa. Karena banner ataupun reklame tersebut sudah kadaluarsa.

“Banner yang seperti itu akan kami tetibkan, karena sudah lebaran. Jadi banner atau reklame tersebut merupakan banner atau reklame yang sudah kadaluarsa,” pungkas dia. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher : Inung

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan