Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 2 Mei 2022 18:20 WIB

P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa


					P-R Satpol PP Kab. Probolinggo Pasca Lebaran, Bersih-bersih Reklame Kadaluarsa Perbesar

Kraksaan,- Pekerjaan Rumah (PR) menunggu Satpol PP Kabupaten Probolinggo pasca lebaran tahun ini. Bagaimana tidak, momentum lebaran membuat aneka reklame menjamur, khususnya di wilayah Kota Kraksaan.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo berjanji pihaknya akan segera menertibkan reklame, baik banner, spanduk ataupun baliho, yang sudah kadaluarsa masa ijinnya.

Menurutnya, sudah banyak reklame yang terpampang di sepanjang Kota Kraksaan yang sudah kadaluarsa, bahkan mulai usang. Pasca lebaran, pihaknya segera menertibkan aneka alat peraga tersebut.

“Ya setelah lebaran akan kami lakukan penertiban banner dan reklame khususnya yang ada di zona larangan. Karena saya lihat sudah banyak banner yang sudah usang ataupun kadaluarsa. Seperti misalnya, banner ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Sekarang kan susah bukan waktunya untuk mengucapkan itu,” kata Budi, Senin (2/5/22).

Penertiban tersebut, dijelaskannya, dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab langkah itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya karena kami merupakan lembaga yang harus menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Jadi itu memang sudah ada aturannya,” ujarnya menegaskan.

Budi mengingatkan, warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, bisa mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya akan menurunkan banner ataupun reklame yang bertuliskan selamat menunaikan ibadah puasa. Karena banner ataupun reklame tersebut sudah kadaluarsa.

“Banner yang seperti itu akan kami tetibkan, karena sudah lebaran. Jadi banner atau reklame tersebut merupakan banner atau reklame yang sudah kadaluarsa,” pungkas dia. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher : Inung

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan