Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 29 Apr 2022 17:52 WIB

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran


					ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran Perbesar

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini sudah memulai libur cuti bersama dan libur lebaran hingga 8 Mei 2022 mendatang. Melalui surat edaran (SE), Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/22/6/425.302/2022, pada poin nomor 6 disebutkan, Pegawai Negeri dilarang menggunakan fasilitas dinas (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai surat edaran yang di terbitkan, seluruh ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas, jika diketahui ada yang menggunakan mobil dinas, akan ada hukuman disiplin sesuai perundang – undangan,” ujar walikota di hadapan wartawan di rumah dinasnya, Jumat (29/4/2022).

Agar kendaraan dinas tersebut tetap dalam kondisi baik, agar disimpan di tempat yang tepat. Jangan sampai jika tidak digunakan, di parkir di tempat panas dan kehujanan, mengingat kendaraan ini tidak digunakan selama libur panjang.

“Dengan disimpan di tempat yang tepat, maka mobil dinas ini dapat terawat dan dapat digunakan kembali dengan kondisi baik,” ujar walikota.

Tak hanya terkait mobil dinas, walikota juga menyampaikan, seluruh ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun atau gratifikasi.

“SE yang saya keluarkan juga berkaitan dengan parsel, tujuannya untuk mencegah tindak pidana gratifikasi di lingkungkan Pemkot Probolinggo, baik tingkat kelurahan hingga tingkat walikota,” ujarnya.

Sebelumnya, walikota telah membuat pengumuman melalui media sosial (medsos). Intinya, walikota tidak menerima parsel karena memang ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan