Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Pemerintahan · 29 Apr 2022 17:52 WIB

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran


					ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran Perbesar

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini sudah memulai libur cuti bersama dan libur lebaran hingga 8 Mei 2022 mendatang. Melalui surat edaran (SE), Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/22/6/425.302/2022, pada poin nomor 6 disebutkan, Pegawai Negeri dilarang menggunakan fasilitas dinas (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai surat edaran yang di terbitkan, seluruh ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas, jika diketahui ada yang menggunakan mobil dinas, akan ada hukuman disiplin sesuai perundang – undangan,” ujar walikota di hadapan wartawan di rumah dinasnya, Jumat (29/4/2022).

Agar kendaraan dinas tersebut tetap dalam kondisi baik, agar disimpan di tempat yang tepat. Jangan sampai jika tidak digunakan, di parkir di tempat panas dan kehujanan, mengingat kendaraan ini tidak digunakan selama libur panjang.

“Dengan disimpan di tempat yang tepat, maka mobil dinas ini dapat terawat dan dapat digunakan kembali dengan kondisi baik,” ujar walikota.

Tak hanya terkait mobil dinas, walikota juga menyampaikan, seluruh ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun atau gratifikasi.

“SE yang saya keluarkan juga berkaitan dengan parsel, tujuannya untuk mencegah tindak pidana gratifikasi di lingkungkan Pemkot Probolinggo, baik tingkat kelurahan hingga tingkat walikota,” ujarnya.

Sebelumnya, walikota telah membuat pengumuman melalui media sosial (medsos). Intinya, walikota tidak menerima parsel karena memang ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan