Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2022 16:14 WIB

Gegara Pil Okerbaya, Pria di Kotaanyar Bakal Lebaran di Penjara


					Sutardi (37). Perbesar

Sutardi (37).

Kotaanyar,- Menjelang hari raya Idul Fitri 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Kotaanyar Polres Probolinggo, menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya).

Pria itu diketahui bernama Sutardi (37). Ia dibekuk di rumahnya di Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil dextro disekitar lokasi.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama sepekan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Karang Asem, Desa Sukorejo,  Kecamatan Kotaanyar, Minggu (24/4/2022) sekitat pukul 18.30 WIB.

“Selanjutnya, dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket pil warna kuning berisi 781 butir pil dan tiga buah paket pil warna putih berisi 153 butir,” kata Kapolres, Selasa (26/4/2022).

Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaanyar guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terkait asal pil yang dimiliki tersangka.

“Pelaku dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” Kapolres Arsya menambahkan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal