Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pendidikan · 25 Apr 2022 15:24 WIB

Kemenag Probolinggo Bakal Tunda Tunjangan Guru Jika Tak Vaksinasi


					Kemenag Probolinggo Bakal Tunda Tunjangan Guru Jika Tak Vaksinasi Perbesar

Probolinggo,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo terus mengupayakan dalam mensukseskan program vaksinasi booster. Oleh karena itu, seluruh warga yang ada di bawah naungan Kemenag, harus turut membantu untuk mensukseskan semua program.

Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Seruji Bahtiar mengatakan, sejatinya program Kemenag itu tidak hanya perihal vaksinasi saja. Tapi juga ada seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional dan Insentif.

Dari semua program tersebut, dikatakan Bahtiar, semua memiliki kedudukan sama yang tentunya harus disukseskan oleh warga kemenag sendiri. Yang dimaksud memiliki kedudukan sama itu, menurut Bahtiar, program vaksinasi itu sama halnya seperti program lainnya.

Di Kabupaten Probolinggo, lanjut Bahtiar, ada sebanyak 9.773 warga Kemenag sudah diimbau, diajak dan mohon agar pada tanggal 21 April 2022 untuk vaksin booster. Akan tetapi, hanya ada 3.100 warga Kemenag yang bersedia untuk vaksin.

“Dalam rangka menjalankan atau mensukseskan program itu (vaksinasi) saya sudah mengimbau, lalu mengajak hingga memohon. Bayangkan, sampai kantor ini yang memohon kepada anak buah agar turut mensukseskan program vaksin ini,” kata Bahtiar, Senin (25/4/2022).

Perihal viralnya video statemen tidak bakal menandatangani berkas TPP, BOS dan lainnya, menurut Bahtiar, hal tersebut memang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mempertegas dari program vaksinasi booster untuk turut disukseskan.

“Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 4 berbunyi apabila tidak mensukseskan atau melaksanakan vaksinasi, maka penundaan pemberian bantuan sosial, ini dalam poin A. Kalau poin B, penundaan layanan administratif dan ketiga adalah denda,” ungkap Bahtiar.

Ditegakkannya Perpres dalam mensukseskan program Kemenag, dikatakan Bahtiar, karena dirinya memiliki tujuan untuk kebaikan seluruh masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Terlebih, kata dia, dalam menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Meningkatkan herd immunity juga jadi tujuan kami, bayangkan ketika PPKM naik level, kantin, PKL, wisata harus ditutup. Selain itu kami juga menegakkan ajaran Islam tentang hifdun nafs atau menjaga diri adalah kewajiban dan ini juga sebagai ikhtiar dari kita,” tuturnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun

1 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

18 Juli 2025 - 16:06 WIB

Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

17 Juli 2025 - 09:29 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Pendidikan