Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2022 15:14 WIB

Januari-April Polresta Bekuk 28 Tersangka Narkotika dan Edar Farmasi


					RILIS: Polres Probolinggo Kota saat menggelar rilis kasus narkoba, Senin pagi (25/4/2022). (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RILIS: Polres Probolinggo Kota saat menggelar rilis kasus narkoba, Senin pagi (25/4/2022). (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba pada Senin pagi (25/4/2022) menggelar rilis kasus narkoba dengan total 28 tersangka. Mereka merupakan tersangka pengedar sabu-sabu (SS) hingga penjual pil koplo.

Total 28 tersangka tersebut dirilis langsung oleh Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani di hadapan puluhan awak media. Ke-28 tersangka terdiri dari 14 kasus narkotika dan tujuh kasus edar farmasi tanpa izin.

“Ke-28 tersangka yang diamankan ini hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga awal April 2022. Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujar Kapolresta.

Petugas juga mengamankan 27 paket SS dengan berat bervariasi, puluhan HP, alat isap, serta 5.026 butir pil Thehexipinedyl dan pil Dextro.

Tiga dari 28 tersangka juga merupakan pengguna. Dari pemeriksaan diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari Malang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197, dan pasal 196 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” imbuh Kapolresta.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal