Menu

Mode Gelap
Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2022 15:14 WIB

Januari-April Polresta Bekuk 28 Tersangka Narkotika dan Edar Farmasi


					RILIS: Polres Probolinggo Kota saat menggelar rilis kasus narkoba, Senin pagi (25/4/2022). (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RILIS: Polres Probolinggo Kota saat menggelar rilis kasus narkoba, Senin pagi (25/4/2022). (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba pada Senin pagi (25/4/2022) menggelar rilis kasus narkoba dengan total 28 tersangka. Mereka merupakan tersangka pengedar sabu-sabu (SS) hingga penjual pil koplo.

Total 28 tersangka tersebut dirilis langsung oleh Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani di hadapan puluhan awak media. Ke-28 tersangka terdiri dari 14 kasus narkotika dan tujuh kasus edar farmasi tanpa izin.

“Ke-28 tersangka yang diamankan ini hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga awal April 2022. Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujar Kapolresta.

Petugas juga mengamankan 27 paket SS dengan berat bervariasi, puluhan HP, alat isap, serta 5.026 butir pil Thehexipinedyl dan pil Dextro.

Tiga dari 28 tersangka juga merupakan pengguna. Dari pemeriksaan diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari Malang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197, dan pasal 196 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” imbuh Kapolresta.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal