Probolinggo,- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Probolinggo merespon adanya wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan oleh toko-toko kecil di pinggir jalan.
Ketua APTI Kabupaten Probolinggo, Mudzakir mengatakan, jika adanya wacana pelarangan rokok dijual batangan di warung-warung di pinggir jalan tentunya cukup berdampak signifikan kepada masyarakat banyak, bahkan juga bisa merugikan para petani.
“Ya sangat berpengaruh, itu kan menurunkan tingkat konsumsi. Orang yang duduk di kafe atau warung di pedesaan yang belinya hanya mampu batangan itu mau dicegah? Kalau dilarang udah jelas itu berpengaruh kepada terhadap omset warung,” kata Mudzakir, Jumat (22/4/2022).
Selain berpengaruh kepada pedangan pinggiran, lanjut Mudzakir, juga berpengaruh terhadap para petani saat tingkat konsumsi rokok menurun. Dampaknya, kebutuhan gudang terhadap tembakau secara otomatis menurun, karena mengambil stok lebih sedikit.
“Ya kalau konsumsinya menurun otomatis produksi menurun dari para petani. Sebab, kebutuhan tembakaunya kan menurun juga. Kalau gudang mengambil stok banyak tentunya akan rugi yang dipikirkan pihak gudang,” ungkap Mudzakir.
Meski masih wacana, sambung pria asal Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan ini, ia sendiri bingung. Pasalnya kontribusi melalui bidang tembakau sudah besar dan hal itu tidak bisa dipungkiri lagi.
“Bingung, kok banyak aturan dalam hal rokok, sedangkan kontribusi rokok sudah jelas. Hanya tidak ada yang membela di tataran pemikir, baik pemerintah maupun legislatifnya. Mereka sibuk dengan dirinya masing-masing. Jadi kami harap ini jadi perhatian,” tuturnya.
Sekadar informasi, Kabupaten Probolinggo saat ini memiliki sembilan kecamatan yang menjadi sentral penanaman tembakau. Yakni, Kecamatan Krejengan, Besuk, Pakuniran, Paiton, Kotaanyar, Kraksaan, Gading, Maron dan Pajarakan.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan