Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2022 18:53 WIB

Sidang Tuntutan Hasan-Tantri Digelar Besok, Pegiat Antikorupsi Ingin Hukuman Maksimal


					TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan Perbesar

TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan "Hukum Seberat-beratnya Hasan dan Tantri." (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Sidang tuntutan mantan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin akan digelar besok, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, diperkirakan puluhan masyarakat di Kabupaten Probolinggo dan pegiat antikorupsi korupsi bakal menghadiri dan menyaksikan proses sidang dan berharap tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dituntut maksimal.

Pegiat Antikorupsi, Samsuddin membenarkan, jika proses persidangan Hasan-Tantri tersebut akan hadir puluhan warga yang seluruhnya berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang besok, masyarakat dan anggota kami siap mengawal dan menyaksikan sidang itu, dengan harapan agar kedua terdakwa ini dituntut maksimal. Hadirnya masyarakat ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum,” kata Samsuddin, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Samsuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hasan-Tantri dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Isi pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal