Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 19 Apr 2022 18:26 WIB

Waduh, 2 Warga Kotaanyar Polisikan Kades Dan Keluarganya


					Waduh, 2 Warga Kotaanyar Polisikan Kades Dan Keluarganya Perbesar

Waduh, 2 Warga Kotaanyar Polisikan Kad

Probolinggo,- Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam kartu tani.

Kedatangan mereka yang didampingi pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (Lira) itu untuk melaporkan dugaan penipuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani.

Mereka kaget karena tiba-tiba terjerat utang tanpa mereka ajukan. Nurjannah terjerat utang Rp25 juta dan Misjan Rp10 juta.

Ada tiga orang yang mereka laporkan yakni, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (menantu Abdu Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Melalui kartu tani ini, saya meminjam uang ke bank itu dilakukan di tahun 2019 sebanyak tiga kali, masing-masing Rp5 juta, tetapi sudah saya lunasi. Setelah pencairan yang terakhir itu, kartu tani milik saya sudah dipegang Pemerintah Desa Sukorejo,” kata Nurjannah.

Lantaran kartu tani miliknya lama tidak ada kejelasan, lanjut Nurjannah, dirinya kemudian mendatangi bank untuk menanyakan kartu tersebut. Alhasil, tiba-tiba dirinya punya catatan utang Rp25 juta padahal sama sekali dirinya tidak merasa meminjam.

“Kaget pas tahu itu, dan ketika saya kroscek lebih jauh lagi ternyata semenjak kartu tani itu tidak saya pegang, sudah banyak keluar masuk atau transaksi uang tanpa sepengetahuan saya, total lebih transaksi Rp100 juta lebih tetapi tidak masuk pinjaman saya,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Misjan, dirinya tiba-tiba dicatut mempunyai pinjaman Rp10 juta tanpa sepengetahuannya. Bahkan, hal itu sama dengan Nurjannah, adanya utang itu diketahui setelah kartu tani miliknya dipegang oleh pemerintah desa setempat.

“Terakhir saya meminjam melalui program kartu tani itu tahun 2019 juga, tapi sudah saya lunasi. Dan terakhir pinjam itu bulan Oktober setelah itu tidak pinjam lagi dan kartunya dipegang oleh pemerintah desa, eh sekarang tiba-tiba punya utang Rp10 juta,” tutur Misjan.

Sementara itu, anggota SPKT Polres Probolinggo, Aipda Purwanto Setyo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kedua warga tersebut dan sudah meminta nomor ponsel keduanya untuk kepentingan pemberitahuan jika nantinya dibutuhkan keterangan oleh penyidik.

“Sudah, sudah kami terima berkas laporannya, selanjutnya akan kami serahkan kepada pimpinan untuk prosesnya,” tutur Setyo. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal