Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 14:52 WIB

Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron


					Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron Perbesar

pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu, SF (30), FH (25) dan RS (34). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penangkapan tiga tersangka ini, kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada satu orang tersangka karena berusaha melawan petugas dengan melempar bondet dan mengacungkan senjata tajam saat hendak ditangkap,” Kata Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (12/4/2022) siang.

Dijelaskan Adhi, kelompok begal ini sejatinya ada tujuh orang. Adapun 4 orang lainnya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang ini akan kami kejar terus kemanapun mereka lari. Maka dari itu, kepada 4 orang yang masih DPO, segeralah menyerahkan diri,” imbau Adhi.

Modus operandi, menurut Adhi, para tersangka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam (saham). Selain itu, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Dikatakannya, biasanya para tersangka beraksi di tempat sepi dengan sasaran pengendara sepeda motor. “Tiga orang ini sudah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 26 TKP,” terangnya.

Dari penangkapan ini, Adhi menyebut pihaknya sudah menyita barang bukti berupa 2 bilah celurit, peledak (bondet), sebuah jaket hitam, sebuah t-shirt kuning, sebuah celana pendek, sebuah topi, satu unit HP, 2 motor merk Honda Vario hitam dan Suzuki Satria FU hitam.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Adhi. (*)

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal