Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 14:52 WIB

Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron


					Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron Perbesar

pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu, SF (30), FH (25) dan RS (34). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penangkapan tiga tersangka ini, kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada satu orang tersangka karena berusaha melawan petugas dengan melempar bondet dan mengacungkan senjata tajam saat hendak ditangkap,” Kata Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (12/4/2022) siang.

Dijelaskan Adhi, kelompok begal ini sejatinya ada tujuh orang. Adapun 4 orang lainnya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang ini akan kami kejar terus kemanapun mereka lari. Maka dari itu, kepada 4 orang yang masih DPO, segeralah menyerahkan diri,” imbau Adhi.

Modus operandi, menurut Adhi, para tersangka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam (saham). Selain itu, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Dikatakannya, biasanya para tersangka beraksi di tempat sepi dengan sasaran pengendara sepeda motor. “Tiga orang ini sudah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 26 TKP,” terangnya.

Dari penangkapan ini, Adhi menyebut pihaknya sudah menyita barang bukti berupa 2 bilah celurit, peledak (bondet), sebuah jaket hitam, sebuah t-shirt kuning, sebuah celana pendek, sebuah topi, satu unit HP, 2 motor merk Honda Vario hitam dan Suzuki Satria FU hitam.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Adhi. (*)

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal