Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2022 17:12 WIB

Rekonstruksi Peluru Nyasar di Maron, Tersangka Peragakan 12 Adegan 


					Rekonstruksi Peluru Nyasar di Maron, Tersangka Peragakan 12 Adegan  Perbesar

Maron,– Polres Probolinggo bersama Polsek Maron dan Kejaksaan Negeri (Kejari), menggelar rekonstruksi insiden peluru nyasar yang menewaskan Idam kholik (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, empat hari lalu.

Rekonstruksi yang digelar di area persawahan Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Senin (11/4/22) itu menghadirkan langsung tersangka, Daud Patriono Imanuel (52), warga Kecamatan Sumbersari, Kabipaten Jember.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, ada 12 reka adegan yang peragakan oleh tersangka. Reka adegan diawali saat Daud yang melakukan latihan tembak di area persawahan samping rumah kontrakannya di daerah Desa Gerongan.

Reka adegan selanjutnya, tersangka membidik sasaran tembak, korban yang perankan orang lain saat menaruh bidik sasaran di pohon kelapa serta saat menolong korban pasca terkena peluru nyasar.

“Ternyata jarak antara penembak terhadap sasaran tembak sejauh 74 meter, sedangkan jarak penembak terhadap korban 71 meter, posisi korban saat itu berada di sisi sebelah selatan, didepan sasaran tembak,” kata Samiran.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengaku tidak melihat korban dalam teleskop senapan angin miliknya. Setelah senapan angin ditembakkan, baru tersangka sadar setelah mendengar teriakkan korban yang memanggilnya.

“Setelah terkena tembakan, mas idam teriak, om saya kena tembak om. Saya langsung menghampiri mas Idam, lalu mas Idam ini bilang, om kalau saya punya salah maafkan saya ya om,” Daud menceritakan pembicaraannya dengan korban.

Samiran menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki asal muasal senapan yang dimiliki tersangka. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ceroboh menggunakan alat-alat berbahaya seperti halnya senapan.

“Masyarakat harus tahu bagaimana menyimpan barang berbahaya, apa saja yang tidak boleh di pakai, penggunaannya bagaimana dan aturannnya seperti apa. Jadi masyarakat harus tetap waspada dan hindari hal sepele yang berakibat fatal,” pesannya.

Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Ancaman hukuman bagi bos usaha peternakan ayam itu sebanyak 5 tahun hukuman penjara.

Diketahui, Idam Kholik tewas tertembak oleh peluru senapan milik Daud saat latihan menembak di area persawahan Desa Gerongan, Kamis (7/4/2022) siang. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke Puskesmas Condong. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal