Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2022 17:12 WIB

Rekonstruksi Peluru Nyasar di Maron, Tersangka Peragakan 12 Adegan 


					Rekonstruksi Peluru Nyasar di Maron, Tersangka Peragakan 12 Adegan  Perbesar

Maron,– Polres Probolinggo bersama Polsek Maron dan Kejaksaan Negeri (Kejari), menggelar rekonstruksi insiden peluru nyasar yang menewaskan Idam kholik (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, empat hari lalu.

Rekonstruksi yang digelar di area persawahan Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Senin (11/4/22) itu menghadirkan langsung tersangka, Daud Patriono Imanuel (52), warga Kecamatan Sumbersari, Kabipaten Jember.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, ada 12 reka adegan yang peragakan oleh tersangka. Reka adegan diawali saat Daud yang melakukan latihan tembak di area persawahan samping rumah kontrakannya di daerah Desa Gerongan.

Reka adegan selanjutnya, tersangka membidik sasaran tembak, korban yang perankan orang lain saat menaruh bidik sasaran di pohon kelapa serta saat menolong korban pasca terkena peluru nyasar.

“Ternyata jarak antara penembak terhadap sasaran tembak sejauh 74 meter, sedangkan jarak penembak terhadap korban 71 meter, posisi korban saat itu berada di sisi sebelah selatan, didepan sasaran tembak,” kata Samiran.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengaku tidak melihat korban dalam teleskop senapan angin miliknya. Setelah senapan angin ditembakkan, baru tersangka sadar setelah mendengar teriakkan korban yang memanggilnya.

“Setelah terkena tembakan, mas idam teriak, om saya kena tembak om. Saya langsung menghampiri mas Idam, lalu mas Idam ini bilang, om kalau saya punya salah maafkan saya ya om,” Daud menceritakan pembicaraannya dengan korban.

Samiran menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki asal muasal senapan yang dimiliki tersangka. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ceroboh menggunakan alat-alat berbahaya seperti halnya senapan.

“Masyarakat harus tahu bagaimana menyimpan barang berbahaya, apa saja yang tidak boleh di pakai, penggunaannya bagaimana dan aturannnya seperti apa. Jadi masyarakat harus tetap waspada dan hindari hal sepele yang berakibat fatal,” pesannya.

Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Ancaman hukuman bagi bos usaha peternakan ayam itu sebanyak 5 tahun hukuman penjara.

Diketahui, Idam Kholik tewas tertembak oleh peluru senapan milik Daud saat latihan menembak di area persawahan Desa Gerongan, Kamis (7/4/2022) siang. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke Puskesmas Condong. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal