Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 9 Apr 2022 14:13 WIB

Polisi Tetapkan Bos Salah Tembak di Maron Jadi Tersangka Tunggal


					Polisi Tetapkan Bos Salah Tembak di Maron Jadi Tersangka Tunggal Perbesar

Pajarakan,- Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Idam Kholik (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).

“Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka tunggal dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Kapolres Probolinggo menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Dalam latihan itu, korban memasang sasaran yang terbuat dari kardus dan ditempelkan ke pohon kelapa dengan jarak menembak sekitar 60 meter.

Akan tetapi sasaran tersebut jatuh dan ketika korban mengecek sasaran tersebut, senapan angin milik Daud meletus dan pelurunya mengenai dada korban korban.

“Akibat terkena peluru, korban langsung terjatuh dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan kemudian dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan,” jelas Kapolres Probolinggo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur.

“Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini yakni satu buah senapan angin jenis PCP kaliber 4,5  satu butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang yang menjadi penyebab tewasnya korban.

Selain itu, ada satu buah kaos dan celan levis milik korban, dua lembar potongan kardus sasaran tembak, dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang.

Akibat kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Ancamannya lima tahun. Ini masih kami dalami lagi apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya,” papar Ridho.

Diketahui, Idam Kholik tewas tertembak oleh peluru senapan milik Daud Patriono Imanuel, saat latihan menembak di area persawahan Desa Gerongan, pada Kamis (7/4/2022) siang. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke Puskesmas Condong. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

 

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal