Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2022 20:47 WIB

Akan Diedarkan Saat Ramadhan, Puluhan Botol Miras Disita


					Akan Diedarkan Saat Ramadhan, Puluhan Botol Miras Disita Perbesar

Kraksaan,- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo menyita puluhan botol minuman keras (miras) di tiga titik berbeda, Kamis (31/3/2022) malam. Puluhan miras tersebut di sebuah toko di Kecamatan Kotaanyar, Paiton dan Gending.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, sekitar 60 botol miras yang disita dalam operasi atau razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan.

“Tindak lanjutnya memang kami menargetkan razia menjelang Ramadhan ini adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) dan miras ini. Dalam tiga hari terakhir memang kami fokuskan untuk PSK saja, tapi tadi malah ada laporan masyarakat,” kata Budi saat ditemui di ruangannya.

Laporan tersebut, lanjut Budi, setelah beberapa PSK yang terjaring selama dua hari sebelumnya viral. Sehingga, masyarakat langsung melaporkan keresahannya menjelang Ramadhan tentang peredaran miras di tiga wilayah ini.

“Setelah kami pantau memang benar adanya dan minuman ini berhasil kami sita dari toko berkedok menjual jamu dan toko kelontong. Memang sudah dipersiapkan untuk diedarkan ketika momentum bulan puasa. Alhamdulillah, bisa kami antisipasi peredarannya lebih dulu,” ungkap Budi.

Selain menyita puluhan botol miras, sambung Budi, pihaknya berencana Jumat (1/4/2022) siang besok memanggil penjual miras ke markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk ditindaklanjuti dan pembinaan agar tidak menyediakan atau menjual miras lagi.

“Apalagi masyarakat merasa resah dengan peredaran miras ini. Insyaallah besok disediakan surat pernyataan kepada penyedianya agar tidak menjual miras lagi, lebih-lebih ketika masuk bulan Ramadhan, biar tidak meresahkan ataupun mengganggu masyarakat,” tutur Budi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal