Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 28 Mar 2022 14:01 WIB

Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa


					Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa Perbesar

Probolinggo – Seorang warga Mayangan yang mengaku pemilik tanah menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin siang (28/3/2022). Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tanah belum mendapat penyelesaian terkait tanah tersebut.

Penyegelan rusunawa dengan 98 unit ini dilakukan warga yang mengaku pemilik tanah, Buchori Muslim (65). Dengan membawa baner, dan sertifikat, Buchori Muslim langsung melakukan penyegelan. Ia menempelkan tulisan “Gedung Ini Disegel oleh Pemilik dengan SHM Nomer 1010.”

Penyegelan rusunawa ini berawal saat tanah yang sudah menjadi miliknya berukuran 9.500 meter ini dibangun jalan dan rusunawa pada 2007 walikota saat itu. Dari pembangunan tersebut, 3.500 meter tanah miliknya yang di buat jalan telah ditukar guling dengan tanah yang lain.

“Setelah rusunawa tersebut selesai dan ditempati, tanah sisa sebesar 6.000 meter, hingga saat ini belum mendapat ganti, atau tukar guling dengan tanah baru, atau dikembalikan kepada saya,” ujarnya.

Kepada pemerintahan yang sekarang, ia meminta pertanggungjawaban atas sisa lahan miliknya yang hingga saat belum mendapat ganti. Ia siap mengikuti segala penyelesaian terkait haknya.

“Intinya saya siap mengikuti solusi apapun, sehingga ada jalan yang terbaik, namun juga siap menempuh ke pengadilan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Aset Pemkot Probolinggo, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat mengatakan, tanah tempat rusunawa tersebut sudah terdaftar sebagai aset Pemkot Probolinggo.

“Tanah dan bangunan tersebut sudah terdaftar aset Pemkot Probolinggo,” ujarnya singkat,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan