Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 28 Mar 2022 14:01 WIB

Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa


					Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa Perbesar

Probolinggo – Seorang warga Mayangan yang mengaku pemilik tanah menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin siang (28/3/2022). Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tanah belum mendapat penyelesaian terkait tanah tersebut.

Penyegelan rusunawa dengan 98 unit ini dilakukan warga yang mengaku pemilik tanah, Buchori Muslim (65). Dengan membawa baner, dan sertifikat, Buchori Muslim langsung melakukan penyegelan. Ia menempelkan tulisan “Gedung Ini Disegel oleh Pemilik dengan SHM Nomer 1010.”

Penyegelan rusunawa ini berawal saat tanah yang sudah menjadi miliknya berukuran 9.500 meter ini dibangun jalan dan rusunawa pada 2007 walikota saat itu. Dari pembangunan tersebut, 3.500 meter tanah miliknya yang di buat jalan telah ditukar guling dengan tanah yang lain.

“Setelah rusunawa tersebut selesai dan ditempati, tanah sisa sebesar 6.000 meter, hingga saat ini belum mendapat ganti, atau tukar guling dengan tanah baru, atau dikembalikan kepada saya,” ujarnya.

Kepada pemerintahan yang sekarang, ia meminta pertanggungjawaban atas sisa lahan miliknya yang hingga saat belum mendapat ganti. Ia siap mengikuti segala penyelesaian terkait haknya.

“Intinya saya siap mengikuti solusi apapun, sehingga ada jalan yang terbaik, namun juga siap menempuh ke pengadilan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Aset Pemkot Probolinggo, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat mengatakan, tanah tempat rusunawa tersebut sudah terdaftar sebagai aset Pemkot Probolinggo.

“Tanah dan bangunan tersebut sudah terdaftar aset Pemkot Probolinggo,” ujarnya singkat,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan