Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 09:34 WIB

Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga


					Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga Perbesar

Dringu– Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menangkap seorang wanita muda yang disangkakan sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah kecamatan setempat. Kini, tersangka pelaku mendekam dalam sel tahanan.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menjelaskan, tersangka adalah LW, (23), warga Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu. Penangkapan terhadap wanita bertubuh subur itu bermula setelah Polsek Dringu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor dari warga.

“Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil menangkap pelaku ini di salah satu rumah di Kecamatan Gending. Kemudian pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek Dringu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Dugel, Jum’at (18/3/22).

L-W, dijelaskan Dugel, sempat menjual 2 motor hasil curiannya sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (16/3/22) malam kemarin.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah dua kali terlibat dalam curanmor, yakni di Desa Tegalrejo pada 1 Maret 2022 dan Desa Kalirejo pada 14 Maret 2022. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dringu.

“Tersangka beraksi seorang diri, dimana ia masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat,” papar Dugel.

Selain meciduk pelaku, menurut Dugel, petugas juga menyita 3 unit motor, yakni 2 motor jenis Suzuki Shogun dan Yamaha Vega diduga hasil curian sedangkan 1 motor Mio J merupakan milik pelaku. Selain itu, ada sejumlah STNK motor yang diamankan petugas.

“Dua motor hasil curiannya ini sempat dijual tersangka dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang dan Besuk ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal