Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 09:34 WIB

Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga


					Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga Perbesar

Dringu– Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menangkap seorang wanita muda yang disangkakan sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah kecamatan setempat. Kini, tersangka pelaku mendekam dalam sel tahanan.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menjelaskan, tersangka adalah LW, (23), warga Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu. Penangkapan terhadap wanita bertubuh subur itu bermula setelah Polsek Dringu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor dari warga.

“Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil menangkap pelaku ini di salah satu rumah di Kecamatan Gending. Kemudian pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek Dringu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Dugel, Jum’at (18/3/22).

L-W, dijelaskan Dugel, sempat menjual 2 motor hasil curiannya sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (16/3/22) malam kemarin.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah dua kali terlibat dalam curanmor, yakni di Desa Tegalrejo pada 1 Maret 2022 dan Desa Kalirejo pada 14 Maret 2022. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dringu.

“Tersangka beraksi seorang diri, dimana ia masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat,” papar Dugel.

Selain meciduk pelaku, menurut Dugel, petugas juga menyita 3 unit motor, yakni 2 motor jenis Suzuki Shogun dan Yamaha Vega diduga hasil curian sedangkan 1 motor Mio J merupakan milik pelaku. Selain itu, ada sejumlah STNK motor yang diamankan petugas.

“Dua motor hasil curiannya ini sempat dijual tersangka dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang dan Besuk ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal