Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 09:34 WIB

Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga


					Wanita Muda asal Dringu Jadi Maling Motor, Ditangkap Setelah Embat Motor Milik Tetangga Perbesar

Dringu– Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menangkap seorang wanita muda yang disangkakan sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah kecamatan setempat. Kini, tersangka pelaku mendekam dalam sel tahanan.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menjelaskan, tersangka adalah LW, (23), warga Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu. Penangkapan terhadap wanita bertubuh subur itu bermula setelah Polsek Dringu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor dari warga.

“Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil menangkap pelaku ini di salah satu rumah di Kecamatan Gending. Kemudian pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek Dringu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Dugel, Jum’at (18/3/22).

L-W, dijelaskan Dugel, sempat menjual 2 motor hasil curiannya sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (16/3/22) malam kemarin.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah dua kali terlibat dalam curanmor, yakni di Desa Tegalrejo pada 1 Maret 2022 dan Desa Kalirejo pada 14 Maret 2022. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dringu.

“Tersangka beraksi seorang diri, dimana ia masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat,” papar Dugel.

Selain meciduk pelaku, menurut Dugel, petugas juga menyita 3 unit motor, yakni 2 motor jenis Suzuki Shogun dan Yamaha Vega diduga hasil curian sedangkan 1 motor Mio J merupakan milik pelaku. Selain itu, ada sejumlah STNK motor yang diamankan petugas.

“Dua motor hasil curiannya ini sempat dijual tersangka dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang dan Besuk ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal