Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Pemerintahan · 18 Mar 2022 14:40 WIB

Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan


					Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan Perbesar

Probolinggo,- Pasca ditolaknya permintaan penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending dan Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, tim sukses dan kuasa hukum keduanya melakukan audiensi ke Panitia Kabupaten (Pankab).

Audiensi bersama Pankab itu digelar di ruang Jabung, kantor Bupati Probolinggo, Jumat (18/3/2022) pagi. Audiensi dengan Pankab dilakukan tersebut lantaran keputusan penolakan hitung ulang yang diajukan hasil secara tulisan tidak sesuai dengan ekspektasi lapangan.

Kuasa Hukum Cakades dari dua desa tersebut, Deni Ilhami mengatakan, upaya yang dilakukan sebelum tahapan pelantikan kepala desa (kades) terpilih memang permintaan hitung ulang meski akhirnya diputuskan ditolak. Namun, penolakan itu malah tidak ada bantahan.

“Karena surat pengaduan kami kemarin memang dijawab oleh Pankab, tetapi jawabannya tidak membantah keseluruhan tuduhan-tuduhan kami dalam pengaduan, sehingga kedatangan kami ke sini untuk meminta penjelasan itu,” kata Deni usai audiensi.

Dalam pengaduan tersebut, lanjut Deni, Pankab tidak menjawab secara rinci padahal dalam surat aduan tersebut sudah lengkap dan dicantumkan dalam suratnya segala temuan dan dugaan penyelewengan selama proses tahapan Pilkades berlangsung dari awal hingga penghitungan suara.

“Kedatangan kami ke sini, sebagai bentuk upaya selama proses pelantikan kades terpilih belum dilaksanakan. Seperti apapun upaya kami ini yang jelas dan pasti sesuai dengan ketentuan yang diatur perundang-undangan,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Terpisah, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rahmad Sholeh mengatakan, jika adanya audiensi tersebut lantaran jawaban aduan secara tertulis masih belum detail dan lengkap.

“Jawaban secara tertulis itu dirasa menjawab secara umum yang pada kesimpulannya agar tidak ada hitung ulang. Permintaannya tadi agar jawaban tertulis ini bisa didetailkan lagi, oleh karena itu setelah semua jawaban tertulis itu selesai diharap segera ditanggapi,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan