Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 18 Mar 2022 14:40 WIB

Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan


					Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan Perbesar

Probolinggo,- Pasca ditolaknya permintaan penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending dan Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, tim sukses dan kuasa hukum keduanya melakukan audiensi ke Panitia Kabupaten (Pankab).

Audiensi bersama Pankab itu digelar di ruang Jabung, kantor Bupati Probolinggo, Jumat (18/3/2022) pagi. Audiensi dengan Pankab dilakukan tersebut lantaran keputusan penolakan hitung ulang yang diajukan hasil secara tulisan tidak sesuai dengan ekspektasi lapangan.

Kuasa Hukum Cakades dari dua desa tersebut, Deni Ilhami mengatakan, upaya yang dilakukan sebelum tahapan pelantikan kepala desa (kades) terpilih memang permintaan hitung ulang meski akhirnya diputuskan ditolak. Namun, penolakan itu malah tidak ada bantahan.

“Karena surat pengaduan kami kemarin memang dijawab oleh Pankab, tetapi jawabannya tidak membantah keseluruhan tuduhan-tuduhan kami dalam pengaduan, sehingga kedatangan kami ke sini untuk meminta penjelasan itu,” kata Deni usai audiensi.

Dalam pengaduan tersebut, lanjut Deni, Pankab tidak menjawab secara rinci padahal dalam surat aduan tersebut sudah lengkap dan dicantumkan dalam suratnya segala temuan dan dugaan penyelewengan selama proses tahapan Pilkades berlangsung dari awal hingga penghitungan suara.

“Kedatangan kami ke sini, sebagai bentuk upaya selama proses pelantikan kades terpilih belum dilaksanakan. Seperti apapun upaya kami ini yang jelas dan pasti sesuai dengan ketentuan yang diatur perundang-undangan,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Terpisah, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rahmad Sholeh mengatakan, jika adanya audiensi tersebut lantaran jawaban aduan secara tertulis masih belum detail dan lengkap.

“Jawaban secara tertulis itu dirasa menjawab secara umum yang pada kesimpulannya agar tidak ada hitung ulang. Permintaannya tadi agar jawaban tertulis ini bisa didetailkan lagi, oleh karena itu setelah semua jawaban tertulis itu selesai diharap segera ditanggapi,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan