Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 18 Mar 2022 14:40 WIB

Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan


					Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan Perbesar

Probolinggo,- Pasca ditolaknya permintaan penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending dan Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, tim sukses dan kuasa hukum keduanya melakukan audiensi ke Panitia Kabupaten (Pankab).

Audiensi bersama Pankab itu digelar di ruang Jabung, kantor Bupati Probolinggo, Jumat (18/3/2022) pagi. Audiensi dengan Pankab dilakukan tersebut lantaran keputusan penolakan hitung ulang yang diajukan hasil secara tulisan tidak sesuai dengan ekspektasi lapangan.

Kuasa Hukum Cakades dari dua desa tersebut, Deni Ilhami mengatakan, upaya yang dilakukan sebelum tahapan pelantikan kepala desa (kades) terpilih memang permintaan hitung ulang meski akhirnya diputuskan ditolak. Namun, penolakan itu malah tidak ada bantahan.

“Karena surat pengaduan kami kemarin memang dijawab oleh Pankab, tetapi jawabannya tidak membantah keseluruhan tuduhan-tuduhan kami dalam pengaduan, sehingga kedatangan kami ke sini untuk meminta penjelasan itu,” kata Deni usai audiensi.

Dalam pengaduan tersebut, lanjut Deni, Pankab tidak menjawab secara rinci padahal dalam surat aduan tersebut sudah lengkap dan dicantumkan dalam suratnya segala temuan dan dugaan penyelewengan selama proses tahapan Pilkades berlangsung dari awal hingga penghitungan suara.

“Kedatangan kami ke sini, sebagai bentuk upaya selama proses pelantikan kades terpilih belum dilaksanakan. Seperti apapun upaya kami ini yang jelas dan pasti sesuai dengan ketentuan yang diatur perundang-undangan,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Terpisah, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rahmad Sholeh mengatakan, jika adanya audiensi tersebut lantaran jawaban aduan secara tertulis masih belum detail dan lengkap.

“Jawaban secara tertulis itu dirasa menjawab secara umum yang pada kesimpulannya agar tidak ada hitung ulang. Permintaannya tadi agar jawaban tertulis ini bisa didetailkan lagi, oleh karena itu setelah semua jawaban tertulis itu selesai diharap segera ditanggapi,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan