Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

Pemerintahan · 18 Mar 2022 14:40 WIB

Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan


					Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan Perbesar

Probolinggo,- Pasca ditolaknya permintaan penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending dan Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, tim sukses dan kuasa hukum keduanya melakukan audiensi ke Panitia Kabupaten (Pankab).

Audiensi bersama Pankab itu digelar di ruang Jabung, kantor Bupati Probolinggo, Jumat (18/3/2022) pagi. Audiensi dengan Pankab dilakukan tersebut lantaran keputusan penolakan hitung ulang yang diajukan hasil secara tulisan tidak sesuai dengan ekspektasi lapangan.

Kuasa Hukum Cakades dari dua desa tersebut, Deni Ilhami mengatakan, upaya yang dilakukan sebelum tahapan pelantikan kepala desa (kades) terpilih memang permintaan hitung ulang meski akhirnya diputuskan ditolak. Namun, penolakan itu malah tidak ada bantahan.

“Karena surat pengaduan kami kemarin memang dijawab oleh Pankab, tetapi jawabannya tidak membantah keseluruhan tuduhan-tuduhan kami dalam pengaduan, sehingga kedatangan kami ke sini untuk meminta penjelasan itu,” kata Deni usai audiensi.

Dalam pengaduan tersebut, lanjut Deni, Pankab tidak menjawab secara rinci padahal dalam surat aduan tersebut sudah lengkap dan dicantumkan dalam suratnya segala temuan dan dugaan penyelewengan selama proses tahapan Pilkades berlangsung dari awal hingga penghitungan suara.

“Kedatangan kami ke sini, sebagai bentuk upaya selama proses pelantikan kades terpilih belum dilaksanakan. Seperti apapun upaya kami ini yang jelas dan pasti sesuai dengan ketentuan yang diatur perundang-undangan,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Terpisah, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rahmad Sholeh mengatakan, jika adanya audiensi tersebut lantaran jawaban aduan secara tertulis masih belum detail dan lengkap.

“Jawaban secara tertulis itu dirasa menjawab secara umum yang pada kesimpulannya agar tidak ada hitung ulang. Permintaannya tadi agar jawaban tertulis ini bisa didetailkan lagi, oleh karena itu setelah semua jawaban tertulis itu selesai diharap segera ditanggapi,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Trending di Pemerintahan