Menu

Mode Gelap
Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025 Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

Pemerintahan · 1 Mar 2022 18:01 WIB

E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada


					E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada Perbesar

Probolinggo – Untuk lebih memantau dan menindak pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, Satlantas Polres Probolinggo Kota telah memberlakukan bukti pelanggaran elektronik (E-Tilang) di sejumlah titik. Selain itu, Satlantas Polresta juga menggunakan mobil incar, untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.

Di Kota Probolinggo Kota terdapat dua traffic light yang sudah terpasang dua kamera pemantau yakni, Traffic Light Kng dan Traffic Light Pilang. Keduanya sudah terpantau CCTV yang langsung terhubung dengan perangkat E-Tilang dan langsung merekam jika ada pengguna kendaraan yang melanggar.

E-Tilang tidak hanya bersifat statis di dua traffic light tersebut. E-Tilang juga dilakukan secara dinamis, dengan menggunakan mobil incar milik Satlantas Polres Probolinggo Kota yang sudah dilengkapi kamera. Nantinya, secara otomatis kamera di mobil incar akan merekam pelanggaran.

“Khusus untuk mobil incar, akan terus mobile atau berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo, serta di titik – titik rawan, baik rawan kemacetan, hingga rawan kecelakaan, serta rawan pelanggaran, selain titik e-tilang di dua traffic light,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

E-Tilang dan incar ini sudah mulai diberlakukan seluruh Jawa Timur sejak tahun 2022, termasuk Kota Probolinggo. Dengan adanya E-Tilang dan incar ini, pengguna kendaraan diminta lebih taat dalam berkendara, yakni selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga kelengkapan kendaraan.

“Saya berharap kepada pengguna kendaraan lebih tertib lagi, baik helm, kelengkapan kendaraan, hingga surat. Dan jangan sampai kaget jika ada surat yang ditujukan ke alamat rumah, karena, dipastikan pengguna kendaraan tersebut melanggar,” imbuhnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan