Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 1 Mar 2022 18:01 WIB

E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada


					E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada Perbesar

Probolinggo – Untuk lebih memantau dan menindak pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, Satlantas Polres Probolinggo Kota telah memberlakukan bukti pelanggaran elektronik (E-Tilang) di sejumlah titik. Selain itu, Satlantas Polresta juga menggunakan mobil incar, untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.

Di Kota Probolinggo Kota terdapat dua traffic light yang sudah terpasang dua kamera pemantau yakni, Traffic Light Kng dan Traffic Light Pilang. Keduanya sudah terpantau CCTV yang langsung terhubung dengan perangkat E-Tilang dan langsung merekam jika ada pengguna kendaraan yang melanggar.

E-Tilang tidak hanya bersifat statis di dua traffic light tersebut. E-Tilang juga dilakukan secara dinamis, dengan menggunakan mobil incar milik Satlantas Polres Probolinggo Kota yang sudah dilengkapi kamera. Nantinya, secara otomatis kamera di mobil incar akan merekam pelanggaran.

“Khusus untuk mobil incar, akan terus mobile atau berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo, serta di titik – titik rawan, baik rawan kemacetan, hingga rawan kecelakaan, serta rawan pelanggaran, selain titik e-tilang di dua traffic light,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

E-Tilang dan incar ini sudah mulai diberlakukan seluruh Jawa Timur sejak tahun 2022, termasuk Kota Probolinggo. Dengan adanya E-Tilang dan incar ini, pengguna kendaraan diminta lebih taat dalam berkendara, yakni selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga kelengkapan kendaraan.

“Saya berharap kepada pengguna kendaraan lebih tertib lagi, baik helm, kelengkapan kendaraan, hingga surat. Dan jangan sampai kaget jika ada surat yang ditujukan ke alamat rumah, karena, dipastikan pengguna kendaraan tersebut melanggar,” imbuhnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan