Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 1 Mar 2022 18:01 WIB

E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada


					E-Tilang Berlaku di Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Diminta Waspada Perbesar

Probolinggo – Untuk lebih memantau dan menindak pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, Satlantas Polres Probolinggo Kota telah memberlakukan bukti pelanggaran elektronik (E-Tilang) di sejumlah titik. Selain itu, Satlantas Polresta juga menggunakan mobil incar, untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.

Di Kota Probolinggo Kota terdapat dua traffic light yang sudah terpasang dua kamera pemantau yakni, Traffic Light Kng dan Traffic Light Pilang. Keduanya sudah terpantau CCTV yang langsung terhubung dengan perangkat E-Tilang dan langsung merekam jika ada pengguna kendaraan yang melanggar.

E-Tilang tidak hanya bersifat statis di dua traffic light tersebut. E-Tilang juga dilakukan secara dinamis, dengan menggunakan mobil incar milik Satlantas Polres Probolinggo Kota yang sudah dilengkapi kamera. Nantinya, secara otomatis kamera di mobil incar akan merekam pelanggaran.

“Khusus untuk mobil incar, akan terus mobile atau berkeliling di seluruh wilayah Kota Probolinggo, serta di titik – titik rawan, baik rawan kemacetan, hingga rawan kecelakaan, serta rawan pelanggaran, selain titik e-tilang di dua traffic light,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

E-Tilang dan incar ini sudah mulai diberlakukan seluruh Jawa Timur sejak tahun 2022, termasuk Kota Probolinggo. Dengan adanya E-Tilang dan incar ini, pengguna kendaraan diminta lebih taat dalam berkendara, yakni selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga kelengkapan kendaraan.

“Saya berharap kepada pengguna kendaraan lebih tertib lagi, baik helm, kelengkapan kendaraan, hingga surat. Dan jangan sampai kaget jika ada surat yang ditujukan ke alamat rumah, karena, dipastikan pengguna kendaraan tersebut melanggar,” imbuhnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan