Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 19 Feb 2022 15:53 WIB

Sebidang Tanah Milik Hasan-Tantri di Sumberlele Kraksaan Disita KPK


					Sebidang Tanah Milik Hasan-Tantri di Sumberlele Kraksaan Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat dua aset milik istri Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, yang disita KPK. Yaitu, tanah mati terletak di RT 001 RW 001, Dusun Kerto Utomo, tepatnya di seberang Jalan dr. Saleh atau jalan menuju Rumah Sakit (RS) Graha Sehat, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Penyitaan aset milik bupati perempuan pertama di Probolinggo itu dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman. Bahkan, ia sempat mengantarkan jurnalis PANTURA7.com mendatangi tanah mati yang disita KPK.

Andi mengatakan, aset tersebut diketahui milik Tantriana Sari setelah dirinya dihubungi penyidik KPK via pesan singkat WhatsApp (WA) dan diminta menunjukkan ke dua aset itu. Sebab, sebelumnya dirinya hanya mengetahui itu merupakan tanah mati.

“Awal-awal masih hangatnya kasus ini, beberapa orang dari KPK dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) mendatangi saya membawa surat yang ternyata sertifikat tanah. Dari situlah saya mengerti itu asetnya bapak dan ibu,” kata Andi, Sabtu (19/2/2022).

Andi menambahkan, untuk sertifikat tanah mati seluas 12 x 20 persegi ternyata bukan atas nama Hasan Aminuddin atau Puput Tantriana Sari, melainkan atas nama Faradina. Sedangkan untuk satu rumah di Perum Green Garden di Desa Sumberlele dan tidak diketahui atas namanya.

“Tidak tahu juga kalau Faradina itu adalah Mbak Dina anaknya Pak Hasan, karena kami tahunya Dina saja. Selain tanah mati ini, juga perumahan yang juga akan disita, tapi rumah itu atas nama siapa saya tidak tahu dan sekarang rumah itu masih ada yang menempati, mungkin ngontrak,” ujar Andi.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.  (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan