Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 22:39 WIB

Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua


					Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua Perbesar

PASURUAN,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap sorang pria inisial KH (46) warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mencuri mobil pikap milik mantan mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka mencuri mobil di garasi mobil samping rumah milik korban di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dengan alat berupa tang. Setelah gembok rusak, tersangka masuk ke dalam garasi.

Di dalam garasi itu, terparkir PIKAP Espass dengan nomor polisi (nopol) W-9469-NG. Kendaraan bak terbuka warna hitam itu kemudian ia curi keluar gudang.

“Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu, sehingga mobil tersebut nyala dan dibawa kabur,” Adhi, Kamis (17/2/2022) siang.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, dijelaskan Adhi, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tersangka. Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ada informasi yang sampai kepada kepolisian bahwa ada sebuah mobil tak bertuan di pinggir persawahan. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pasuruan menunggu pengemudi mobil atau tersangka tersebut datang.

“Setalah tersangka menghampiri mobil tersebut dan menyalakan mesin mobil, anggota melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian ini baru pertama kali. Motif dari pelaku karena sakit hati kepada pemilik mobil. “Baru pertama kali, karena sakit hati,” aku KH menjawab pertanyaan wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini berupa 1 unit mobil Daihatsu PikapnEspass mopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam, 1 buah gembok warna hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Adhi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal