Menu

Mode Gelap
Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 22:39 WIB

Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua


					Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua Perbesar

PASURUAN,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap sorang pria inisial KH (46) warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mencuri mobil pikap milik mantan mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka mencuri mobil di garasi mobil samping rumah milik korban di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dengan alat berupa tang. Setelah gembok rusak, tersangka masuk ke dalam garasi.

Di dalam garasi itu, terparkir PIKAP Espass dengan nomor polisi (nopol) W-9469-NG. Kendaraan bak terbuka warna hitam itu kemudian ia curi keluar gudang.

“Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu, sehingga mobil tersebut nyala dan dibawa kabur,” Adhi, Kamis (17/2/2022) siang.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, dijelaskan Adhi, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tersangka. Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ada informasi yang sampai kepada kepolisian bahwa ada sebuah mobil tak bertuan di pinggir persawahan. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pasuruan menunggu pengemudi mobil atau tersangka tersebut datang.

“Setalah tersangka menghampiri mobil tersebut dan menyalakan mesin mobil, anggota melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian ini baru pertama kali. Motif dari pelaku karena sakit hati kepada pemilik mobil. “Baru pertama kali, karena sakit hati,” aku KH menjawab pertanyaan wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini berupa 1 unit mobil Daihatsu PikapnEspass mopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam, 1 buah gembok warna hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Adhi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal