Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 22:39 WIB

Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua


					Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua Perbesar

PASURUAN,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap sorang pria inisial KH (46) warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mencuri mobil pikap milik mantan mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka mencuri mobil di garasi mobil samping rumah milik korban di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dengan alat berupa tang. Setelah gembok rusak, tersangka masuk ke dalam garasi.

Di dalam garasi itu, terparkir PIKAP Espass dengan nomor polisi (nopol) W-9469-NG. Kendaraan bak terbuka warna hitam itu kemudian ia curi keluar gudang.

“Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu, sehingga mobil tersebut nyala dan dibawa kabur,” Adhi, Kamis (17/2/2022) siang.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, dijelaskan Adhi, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tersangka. Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ada informasi yang sampai kepada kepolisian bahwa ada sebuah mobil tak bertuan di pinggir persawahan. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pasuruan menunggu pengemudi mobil atau tersangka tersebut datang.

“Setalah tersangka menghampiri mobil tersebut dan menyalakan mesin mobil, anggota melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian ini baru pertama kali. Motif dari pelaku karena sakit hati kepada pemilik mobil. “Baru pertama kali, karena sakit hati,” aku KH menjawab pertanyaan wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini berupa 1 unit mobil Daihatsu PikapnEspass mopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam, 1 buah gembok warna hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Adhi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal