Menu

Mode Gelap
Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 17:32 WIB

Jual Okerbaya Murah, Pria Lekok Dicokok


					Jual Okerbaya Murah, Pria Lekok Dicokok Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menciduk M. Fathur Rohman (22), warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diciduk karena disangkakan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dextro.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Rohman dibekuk di rumah kontrakannya di Dusun Krajan Selatan, RT 02 RW 01, Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/2/2022) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan marak transaksi jual-beli obat keras jenis pil dextro. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Rohman ini,” kata Nanang, Kamis (17/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Nanang, petugas menemukan plastik klip narkotika jenis sabu dan 65.860 butir pil dextro dalam kamar tersangka.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Nanang menambahkan, dari pengakuan Rohman, bahwa pil dextro didapatkan dari seseorang yang tidak kenali identitasnya. Rohman mengenal penjual pil dextro melalui temannya yang bernama Eko.

“Tersangka ini menjual pil distro per 8 butir Rp 10 ribu. Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjual pil dextro,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal