Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 17:32 WIB

Jual Okerbaya Murah, Pria Lekok Dicokok


					Jual Okerbaya Murah, Pria Lekok Dicokok Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menciduk M. Fathur Rohman (22), warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diciduk karena disangkakan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dextro.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Rohman dibekuk di rumah kontrakannya di Dusun Krajan Selatan, RT 02 RW 01, Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/2/2022) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan marak transaksi jual-beli obat keras jenis pil dextro. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Rohman ini,” kata Nanang, Kamis (17/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Nanang, petugas menemukan plastik klip narkotika jenis sabu dan 65.860 butir pil dextro dalam kamar tersangka.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Nanang menambahkan, dari pengakuan Rohman, bahwa pil dextro didapatkan dari seseorang yang tidak kenali identitasnya. Rohman mengenal penjual pil dextro melalui temannya yang bernama Eko.

“Tersangka ini menjual pil distro per 8 butir Rp 10 ribu. Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjual pil dextro,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal