Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 14 Feb 2022 18:08 WIB

Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan


					Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan Perbesar

Kraksaan,- Waktu pemungutan suara (coblosan) pemilihan kepala desa (pilkades) tinggal tiga hari lagi. Polres Probolinggo meminta calon kepala desa (cakades) dan pendukungnya menaati semua aturan agar pilkades berjalan lancar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengaku, ia khawatir muncul fanatisme antar pendukung secara berlebihan. Ia meminta agar pesta demokrasi tingkat desa itu disikapi lebih dewasa.

Arsya mengingatkan, meskipun berbeda-beda pilihan, namun warga harus tetap menjaga keamanan dan kedamaian. Sehingga pilkades serentak di 250 desa berjalan aman.

“Untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap jadi kewajiban kita semua, terutama bagi pendukung cakades. Tidak ada larangan beda pilihan, itu hak masing-masing untuk menentukan pemimpinnya demi kemajuan desa,” kata Arsya, Senin (14/2/2022).

Pendukung maupun cakades diingatkan tidak saling sikut, terlebih sampai merugikan calon lainnya. Sebab, menurut dia, jika hal tersebut dilakukan, sama halnya melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 310 KUHP.

“Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Oleh karena itu bersaing sehat jangan sampai merugikan atau menyakiti calon lainnya itu lebih baik,” tuturnya.

Salah satu contohnya, sambung Arsya, bentuk ucapan berisi hinaan kepada calon lain secara terang-terangan atau dengan melalui tulisan seperti pamflet maupun banner berisi cacian, hinaan yang menyinggung atau mengganggu kamtibmas.

“Sudah ada pasalnya, kami harap itu tidak kami temukan dalam pilkades ini. Kami juga harapkan untuk tetap mentaati dan menerapkan Protokol Kesehatan serta tidak mengundang kerumunan karena juga ada pasal dengan kurungan 4 bulan 2 minggu kurungan,” ancam Arsya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan