Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 14 Feb 2022 18:08 WIB

Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan


					Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan Perbesar

Kraksaan,- Waktu pemungutan suara (coblosan) pemilihan kepala desa (pilkades) tinggal tiga hari lagi. Polres Probolinggo meminta calon kepala desa (cakades) dan pendukungnya menaati semua aturan agar pilkades berjalan lancar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengaku, ia khawatir muncul fanatisme antar pendukung secara berlebihan. Ia meminta agar pesta demokrasi tingkat desa itu disikapi lebih dewasa.

Arsya mengingatkan, meskipun berbeda-beda pilihan, namun warga harus tetap menjaga keamanan dan kedamaian. Sehingga pilkades serentak di 250 desa berjalan aman.

“Untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap jadi kewajiban kita semua, terutama bagi pendukung cakades. Tidak ada larangan beda pilihan, itu hak masing-masing untuk menentukan pemimpinnya demi kemajuan desa,” kata Arsya, Senin (14/2/2022).

Pendukung maupun cakades diingatkan tidak saling sikut, terlebih sampai merugikan calon lainnya. Sebab, menurut dia, jika hal tersebut dilakukan, sama halnya melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 310 KUHP.

“Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Oleh karena itu bersaing sehat jangan sampai merugikan atau menyakiti calon lainnya itu lebih baik,” tuturnya.

Salah satu contohnya, sambung Arsya, bentuk ucapan berisi hinaan kepada calon lain secara terang-terangan atau dengan melalui tulisan seperti pamflet maupun banner berisi cacian, hinaan yang menyinggung atau mengganggu kamtibmas.

“Sudah ada pasalnya, kami harap itu tidak kami temukan dalam pilkades ini. Kami juga harapkan untuk tetap mentaati dan menerapkan Protokol Kesehatan serta tidak mengundang kerumunan karena juga ada pasal dengan kurungan 4 bulan 2 minggu kurungan,” ancam Arsya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan