Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 14 Feb 2022 18:08 WIB

Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan


					Tiga Hari Lagi Pilkades, Kapolres Arsya: Jaga Ketertiban atau Dipenjarakan Perbesar

Kraksaan,- Waktu pemungutan suara (coblosan) pemilihan kepala desa (pilkades) tinggal tiga hari lagi. Polres Probolinggo meminta calon kepala desa (cakades) dan pendukungnya menaati semua aturan agar pilkades berjalan lancar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengaku, ia khawatir muncul fanatisme antar pendukung secara berlebihan. Ia meminta agar pesta demokrasi tingkat desa itu disikapi lebih dewasa.

Arsya mengingatkan, meskipun berbeda-beda pilihan, namun warga harus tetap menjaga keamanan dan kedamaian. Sehingga pilkades serentak di 250 desa berjalan aman.

“Untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap jadi kewajiban kita semua, terutama bagi pendukung cakades. Tidak ada larangan beda pilihan, itu hak masing-masing untuk menentukan pemimpinnya demi kemajuan desa,” kata Arsya, Senin (14/2/2022).

Pendukung maupun cakades diingatkan tidak saling sikut, terlebih sampai merugikan calon lainnya. Sebab, menurut dia, jika hal tersebut dilakukan, sama halnya melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 310 KUHP.

“Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Oleh karena itu bersaing sehat jangan sampai merugikan atau menyakiti calon lainnya itu lebih baik,” tuturnya.

Salah satu contohnya, sambung Arsya, bentuk ucapan berisi hinaan kepada calon lain secara terang-terangan atau dengan melalui tulisan seperti pamflet maupun banner berisi cacian, hinaan yang menyinggung atau mengganggu kamtibmas.

“Sudah ada pasalnya, kami harap itu tidak kami temukan dalam pilkades ini. Kami juga harapkan untuk tetap mentaati dan menerapkan Protokol Kesehatan serta tidak mengundang kerumunan karena juga ada pasal dengan kurungan 4 bulan 2 minggu kurungan,” ancam Arsya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan