Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 10 Feb 2022 22:27 WIB

Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan


					Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Mohamad Romli, Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/2/2022). Dia ditahan karena kuasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri.

Dijelaskannya, tersangka menempati tanah tersebut perkiraan mulai tahun 2014 sampai saat ini tanpa izin melalui prosedur menempati tanah negara. Tanah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu bengkel dan lain-lain.

“Perkiraan mulai tahun 2014 sampai sekarang. Itu perkiraan, karena masih diaudit. Tanah negara tersebut milik aset Desa Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember,” kata Ramdhanu.

Penyidikan penyerobotan lahan milik desa ini, menurut Randhanu, sudah dilakukan sejak akhir 2021. “Saat ini kami sedang menghitung kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Mohamad Romli yang keluar menggunakan rompi warna orange dari Kantor Kejari, menyindir petugas dengan mengucapkan terima kasih kepada anggota Jaksa.

Romli menuding, bahwa penangkapan dirinya seperti setingan sandiwara cinta, yang diskenario sedemikian rupa.

“Kepemilikan atas nama saya sebenarnya. Ini top luar biasa kejasaan hebat,” nyinyir Romli sambil jalan menuju mobil tahanan.

Romli menambahkan, akan mengajukan pra-peradilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya. “Saya akan mengupayakan pra-peradilan,” tutupnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan