Menu

Mode Gelap
Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

Pemerintahan · 10 Feb 2022 22:27 WIB

Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan


					Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Mohamad Romli, Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/2/2022). Dia ditahan karena kuasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri.

Dijelaskannya, tersangka menempati tanah tersebut perkiraan mulai tahun 2014 sampai saat ini tanpa izin melalui prosedur menempati tanah negara. Tanah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu bengkel dan lain-lain.

“Perkiraan mulai tahun 2014 sampai sekarang. Itu perkiraan, karena masih diaudit. Tanah negara tersebut milik aset Desa Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember,” kata Ramdhanu.

Penyidikan penyerobotan lahan milik desa ini, menurut Randhanu, sudah dilakukan sejak akhir 2021. “Saat ini kami sedang menghitung kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Mohamad Romli yang keluar menggunakan rompi warna orange dari Kantor Kejari, menyindir petugas dengan mengucapkan terima kasih kepada anggota Jaksa.

Romli menuding, bahwa penangkapan dirinya seperti setingan sandiwara cinta, yang diskenario sedemikian rupa.

“Kepemilikan atas nama saya sebenarnya. Ini top luar biasa kejasaan hebat,” nyinyir Romli sambil jalan menuju mobil tahanan.

Romli menambahkan, akan mengajukan pra-peradilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya. “Saya akan mengupayakan pra-peradilan,” tutupnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan