Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2022 17:49 WIB

Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan


					Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (7/2/2022). Keduanya, PP selaku PJ Kades Pakuniran periode 2017-2020 dan SS Bendahara Desa Pakuniran.

PP dalam mengelola anggaran tahun 2017-2020 dibantu SS diduga melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, dalam laporan pengelolaan DD-ADD 2017-2019 tidak sesuai realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 malah tidak dibuat sama sekali.

“Atas hal tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, dimana saat ini kami sudah terima hasilnya didapat kerugian negara sebesar Rp689 juta,” kata David.

Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD-ADD tahun 2017-2019, lanjut David, tidak sesuai dengan realisasinya. Bahkan, pada LPJ tahun 2020 malah tidak tidak dibuat sama sekali atau tidak ada dokumen pendukungnya.

“Padahal SPJ (Fiktif) ini sudah dibuat oleh bendahara desanya ini. Karena ada pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hari ini setelah kami terima semua dari BPKP, kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur David.

Akibat perbuatannya, David menegaskan, kedua tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ujar David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal