Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2022 17:49 WIB

Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan


					Korupsi DD-ADD Rp689 Juta, PJ dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (7/2/2022). Keduanya, PP selaku PJ Kades Pakuniran periode 2017-2020 dan SS Bendahara Desa Pakuniran.

PP dalam mengelola anggaran tahun 2017-2020 dibantu SS diduga melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, dalam laporan pengelolaan DD-ADD 2017-2019 tidak sesuai realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 malah tidak dibuat sama sekali.

“Atas hal tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, dimana saat ini kami sudah terima hasilnya didapat kerugian negara sebesar Rp689 juta,” kata David.

Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD-ADD tahun 2017-2019, lanjut David, tidak sesuai dengan realisasinya. Bahkan, pada LPJ tahun 2020 malah tidak tidak dibuat sama sekali atau tidak ada dokumen pendukungnya.

“Padahal SPJ (Fiktif) ini sudah dibuat oleh bendahara desanya ini. Karena ada pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hari ini setelah kami terima semua dari BPKP, kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur David.

Akibat perbuatannya, David menegaskan, kedua tersangka tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ujar David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal