Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2022 12:36 WIB

Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk


					Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- M. Anwari (25) warga Desa Liprak Kulon dan Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Keduanya disangka mengedarkan obat-obatan terlarang.

Anwari diringkus di sekitar desanya saat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil koplo kepada remaja sebayanya, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Masyarakat sering mendapati pelaku ini mengedarkan pil koplo kepada teman-teman sebayanya di sekitar desanya. Warga yang resah kemudian melapor, dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto, Kamis (3/2/2022).

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Sudaryanto mengaku, langsung memantau gerak-gerik pelaku Sampai akhirnya didapati pelaku membawa ratusan pil koplo siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo beserta barang buktinya.

“Sebanyak 158 butir pil Dextrometorphan (Dextro) dan Trihexipenidly (Trihex) dengan rincian 53 butir Trihex dan 105 butir Dextro siap edar beserta uang tunai hasil penjualan lalu kami bawa ke Mapolres untuk pengembangan,” tutur Daryanto.

Dari hasil pengembangan, sambung Sudaryanto, pelaku mengaku mendapat obat-obatan terlarang tersebut dari Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar yang kemudian diringkus pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 1.30 WIB di rumahnya.

“Dari tangan pelaku kedua ini kami tidak menyita obat-obatannya, hanya uang tunai yang kami sita sebesar Rp1,2 juta, kemungkinan semua barang milik pelaku ini sudah laku. Memang sasaran pengedar ini adalah teman-teman sebayanya di sekitar desanya juga,” tutur Daryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun. Peredaran untuk pil koplo ini memang jadi atensi dari pimpinan, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal