Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2022 12:36 WIB

Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk


					Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- M. Anwari (25) warga Desa Liprak Kulon dan Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Keduanya disangka mengedarkan obat-obatan terlarang.

Anwari diringkus di sekitar desanya saat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil koplo kepada remaja sebayanya, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Masyarakat sering mendapati pelaku ini mengedarkan pil koplo kepada teman-teman sebayanya di sekitar desanya. Warga yang resah kemudian melapor, dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto, Kamis (3/2/2022).

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Sudaryanto mengaku, langsung memantau gerak-gerik pelaku Sampai akhirnya didapati pelaku membawa ratusan pil koplo siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo beserta barang buktinya.

“Sebanyak 158 butir pil Dextrometorphan (Dextro) dan Trihexipenidly (Trihex) dengan rincian 53 butir Trihex dan 105 butir Dextro siap edar beserta uang tunai hasil penjualan lalu kami bawa ke Mapolres untuk pengembangan,” tutur Daryanto.

Dari hasil pengembangan, sambung Sudaryanto, pelaku mengaku mendapat obat-obatan terlarang tersebut dari Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar yang kemudian diringkus pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 1.30 WIB di rumahnya.

“Dari tangan pelaku kedua ini kami tidak menyita obat-obatannya, hanya uang tunai yang kami sita sebesar Rp1,2 juta, kemungkinan semua barang milik pelaku ini sudah laku. Memang sasaran pengedar ini adalah teman-teman sebayanya di sekitar desanya juga,” tutur Daryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun. Peredaran untuk pil koplo ini memang jadi atensi dari pimpinan, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal