Menu

Mode Gelap
Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2022 12:36 WIB

Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk


					Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- M. Anwari (25) warga Desa Liprak Kulon dan Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Keduanya disangka mengedarkan obat-obatan terlarang.

Anwari diringkus di sekitar desanya saat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil koplo kepada remaja sebayanya, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Masyarakat sering mendapati pelaku ini mengedarkan pil koplo kepada teman-teman sebayanya di sekitar desanya. Warga yang resah kemudian melapor, dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto, Kamis (3/2/2022).

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Sudaryanto mengaku, langsung memantau gerak-gerik pelaku Sampai akhirnya didapati pelaku membawa ratusan pil koplo siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo beserta barang buktinya.

“Sebanyak 158 butir pil Dextrometorphan (Dextro) dan Trihexipenidly (Trihex) dengan rincian 53 butir Trihex dan 105 butir Dextro siap edar beserta uang tunai hasil penjualan lalu kami bawa ke Mapolres untuk pengembangan,” tutur Daryanto.

Dari hasil pengembangan, sambung Sudaryanto, pelaku mengaku mendapat obat-obatan terlarang tersebut dari Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar yang kemudian diringkus pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 1.30 WIB di rumahnya.

“Dari tangan pelaku kedua ini kami tidak menyita obat-obatannya, hanya uang tunai yang kami sita sebesar Rp1,2 juta, kemungkinan semua barang milik pelaku ini sudah laku. Memang sasaran pengedar ini adalah teman-teman sebayanya di sekitar desanya juga,” tutur Daryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun. Peredaran untuk pil koplo ini memang jadi atensi dari pimpinan, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal