Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2022 12:36 WIB

Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk


					Jual Pil Dextro dan Trihex, 2 Pengedar di Banyuanyar Dibekuk Perbesar

BANYUANYAR,- M. Anwari (25) warga Desa Liprak Kulon dan Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Keduanya disangka mengedarkan obat-obatan terlarang.

Anwari diringkus di sekitar desanya saat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil koplo kepada remaja sebayanya, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Masyarakat sering mendapati pelaku ini mengedarkan pil koplo kepada teman-teman sebayanya di sekitar desanya. Warga yang resah kemudian melapor, dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Daryanto, Kamis (3/2/2022).

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Sudaryanto mengaku, langsung memantau gerak-gerik pelaku Sampai akhirnya didapati pelaku membawa ratusan pil koplo siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo beserta barang buktinya.

“Sebanyak 158 butir pil Dextrometorphan (Dextro) dan Trihexipenidly (Trihex) dengan rincian 53 butir Trihex dan 105 butir Dextro siap edar beserta uang tunai hasil penjualan lalu kami bawa ke Mapolres untuk pengembangan,” tutur Daryanto.

Dari hasil pengembangan, sambung Sudaryanto, pelaku mengaku mendapat obat-obatan terlarang tersebut dari Andika Pernama (33) warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar yang kemudian diringkus pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 1.30 WIB di rumahnya.

“Dari tangan pelaku kedua ini kami tidak menyita obat-obatannya, hanya uang tunai yang kami sita sebesar Rp1,2 juta, kemungkinan semua barang milik pelaku ini sudah laku. Memang sasaran pengedar ini adalah teman-teman sebayanya di sekitar desanya juga,” tutur Daryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun. Peredaran untuk pil koplo ini memang jadi atensi dari pimpinan, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal