Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 1 Feb 2022 19:09 WIB

Kadernya Ditahan, PKB Siapkan Bantuan Hukum


					Kadernya Ditahan, PKB Siapkan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo merespon penetapan tersangka dan penahanan anggotanya yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, Senin (31/1/2022) sore kemarin.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang melibatkan anggota partainya yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Saudara Ahsan yang notabene beliau adalah kader PKB dan menjadi anggota DPRD dari Fraksi PKB,” kata Mustofa saat menghubungi Jurnalis PANTURA7.com melalui sambungan selular, Selasa (1/2/2022).

Selain prihatin, Mustofa juga menghormati proses hukum. Ia berharap, proses yang akan dijalani kader partainya berjalan transparan dan tentunya seadil-adilnya.

“Kami juga berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum ini dan menghormati azas praduga tak bersalah. Dan kami dari DPC PKB juga siap membantu pendampingan atau kuasa hukum jika pihak keluarga membutuhkan,” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.

Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Tindak pidana korupsi dilakukan oleh Ahsan pada tahun 2018 lalu. Oleh pengadilan statusnya sebagai tersangka sempat dicabut pada tahun 2020 lalu, sampai akhirnya kembali ditetapkan setelah diketahui kerugian negara mencapai Rp 110 juta. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan