Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 1 Feb 2022 19:09 WIB

Kadernya Ditahan, PKB Siapkan Bantuan Hukum


					Kadernya Ditahan, PKB Siapkan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo merespon penetapan tersangka dan penahanan anggotanya yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, Senin (31/1/2022) sore kemarin.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang melibatkan anggota partainya yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Saudara Ahsan yang notabene beliau adalah kader PKB dan menjadi anggota DPRD dari Fraksi PKB,” kata Mustofa saat menghubungi Jurnalis PANTURA7.com melalui sambungan selular, Selasa (1/2/2022).

Selain prihatin, Mustofa juga menghormati proses hukum. Ia berharap, proses yang akan dijalani kader partainya berjalan transparan dan tentunya seadil-adilnya.

“Kami juga berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum ini dan menghormati azas praduga tak bersalah. Dan kami dari DPC PKB juga siap membantu pendampingan atau kuasa hukum jika pihak keluarga membutuhkan,” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.

Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Tindak pidana korupsi dilakukan oleh Ahsan pada tahun 2018 lalu. Oleh pengadilan statusnya sebagai tersangka sempat dicabut pada tahun 2020 lalu, sampai akhirnya kembali ditetapkan setelah diketahui kerugian negara mencapai Rp 110 juta. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan