Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Pemerintahan · 1 Feb 2022 19:09 WIB

Kadernya Ditahan, PKB Siapkan Bantuan Hukum


					Kadernya Ditahan, PKB Siapkan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo merespon penetapan tersangka dan penahanan anggotanya yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, Senin (31/1/2022) sore kemarin.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang melibatkan anggota partainya yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Saudara Ahsan yang notabene beliau adalah kader PKB dan menjadi anggota DPRD dari Fraksi PKB,” kata Mustofa saat menghubungi Jurnalis PANTURA7.com melalui sambungan selular, Selasa (1/2/2022).

Selain prihatin, Mustofa juga menghormati proses hukum. Ia berharap, proses yang akan dijalani kader partainya berjalan transparan dan tentunya seadil-adilnya.

“Kami juga berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum ini dan menghormati azas praduga tak bersalah. Dan kami dari DPC PKB juga siap membantu pendampingan atau kuasa hukum jika pihak keluarga membutuhkan,” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.

Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Tindak pidana korupsi dilakukan oleh Ahsan pada tahun 2018 lalu. Oleh pengadilan statusnya sebagai tersangka sempat dicabut pada tahun 2020 lalu, sampai akhirnya kembali ditetapkan setelah diketahui kerugian negara mencapai Rp 110 juta. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan