Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 24 Jan 2022 18:42 WIB

Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi


					Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan kampanye para Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 250 desa di Kabupaten Probolinggo tinggal menghitung hari . Tahapan kampanye dijadwalkan Rabu-Jumat (9-11/2/2022) mendatang.

Oleh karena itu, selama masa tahapan kampanye nantinya, para Cakades diwanti-wanti menaati dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sehingga mereka dilarang menggelar kegiatan atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang mengakibatkan kerumunan masa.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, karena masih masa pandemi Covid-19, sesuai dengan regulasi maka kampanye tidak diperkenankan mengundang banyak orang.

“Tidak diperkenankan (Cakades) kampanye mengundang banyak orang di satu tempat. Jadi kami sudah sarankan agar para calon untuk kampanye virtual saja. Untuk efektif tidaknya tentunya kembali kepada kreativitas dari para calon dong,” kata Rahmad, Senin (24/1/2022).

Jika dalam tahapan kampanye para Cakades melanggar prokes, maka Rahmad menegaskan, beberapa sanksi administrasi sudah dipersiapkan bagi pelanggar. Sanksi tersebut diawali surat teguran dari Panitia Pemilihan (Panlih), Panitia Kecamatan (Pancam) hingga Panitia Kabupaten (Pankab).

“Sanksi administrasi tentu dan pasti itu, dan jika setelah ditegur dengan surat peringatan dari Panlih, Pancam dan Pankab tidak dihiraukan atau tetap melanggar ya bisa jadi sanksinya dengan didiskualifikasi dari Pilkades. Jangan main-main dengan Prokes,” ungkap Rahmad.

Sebab, lanjut Rahmad, ketika pandemi Covid-19 ini memang Prokes sangat dan harus dijaga dan ditaati semua. Karena, menurut dia, jika Prokes tidak menjadi komitmen bersama-sama, maka pemerintah pusat tentunya tidak akan memberi ijin untuk melaksanakan Pilkades.

“Jadi saya harapkan, untuk semuanya baik itu Panlih dan para Cakades agar menjadikan taat Prokes jadi komitmen bersama-sama. Karena dengan menaati prokes regulasi ini tidak bakal dapat izin dari pusat,” tutur Rahmad saat ditemui di Kantor Bupati Probolinggo. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan