Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 24 Jan 2022 18:42 WIB

Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi


					Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan kampanye para Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 250 desa di Kabupaten Probolinggo tinggal menghitung hari . Tahapan kampanye dijadwalkan Rabu-Jumat (9-11/2/2022) mendatang.

Oleh karena itu, selama masa tahapan kampanye nantinya, para Cakades diwanti-wanti menaati dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sehingga mereka dilarang menggelar kegiatan atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang mengakibatkan kerumunan masa.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, karena masih masa pandemi Covid-19, sesuai dengan regulasi maka kampanye tidak diperkenankan mengundang banyak orang.

“Tidak diperkenankan (Cakades) kampanye mengundang banyak orang di satu tempat. Jadi kami sudah sarankan agar para calon untuk kampanye virtual saja. Untuk efektif tidaknya tentunya kembali kepada kreativitas dari para calon dong,” kata Rahmad, Senin (24/1/2022).

Jika dalam tahapan kampanye para Cakades melanggar prokes, maka Rahmad menegaskan, beberapa sanksi administrasi sudah dipersiapkan bagi pelanggar. Sanksi tersebut diawali surat teguran dari Panitia Pemilihan (Panlih), Panitia Kecamatan (Pancam) hingga Panitia Kabupaten (Pankab).

“Sanksi administrasi tentu dan pasti itu, dan jika setelah ditegur dengan surat peringatan dari Panlih, Pancam dan Pankab tidak dihiraukan atau tetap melanggar ya bisa jadi sanksinya dengan didiskualifikasi dari Pilkades. Jangan main-main dengan Prokes,” ungkap Rahmad.

Sebab, lanjut Rahmad, ketika pandemi Covid-19 ini memang Prokes sangat dan harus dijaga dan ditaati semua. Karena, menurut dia, jika Prokes tidak menjadi komitmen bersama-sama, maka pemerintah pusat tentunya tidak akan memberi ijin untuk melaksanakan Pilkades.

“Jadi saya harapkan, untuk semuanya baik itu Panlih dan para Cakades agar menjadikan taat Prokes jadi komitmen bersama-sama. Karena dengan menaati prokes regulasi ini tidak bakal dapat izin dari pusat,” tutur Rahmad saat ditemui di Kantor Bupati Probolinggo. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan