Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2022 17:07 WIB

Polsek Leces Amankan 9 Penadah dan 5 Motor Curian


					Polsek Leces Amankan 9 Penadah dan 5 Motor Curian Perbesar

Probolinggo – Polsek menangkap sembilan pelaku jual-beli kendaraan bermotor yang diduga curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima motor berbagai jenis.

Penangkapan sembilan pelaku itu bermula saat Firman Gozali, warga Desa/ Kecamatan Leces yang kehilang motor melihat postingan di Facebook. Motor miliknya ternyata dijual melalui media sosial (medsos) tersebut.

Firman kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leces. Setelah dicek dan berpura-pura menjadi pembeli akhirnyadiketahui memang motor tersebut milik Firman.

Penjual motor juga diketahui bernama M. Hodli (39), warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasusnya. Akhirnya sebanyak delapan pelaku lain bisa ditangkap.

Mereka adalah, Abdul Jalal (49), warga Ddusun Kebonan, Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Muhammad Untung (47), warga Dusun Kademangan, Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Selanjutnya, Musleha (49), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Bakir (46), warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk. Sanusi (42), warga Dusun Krajan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Hariyono (45), warga Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Juga Hesim (38), warga Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, dan Solehudin (37), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar.

“Kesembilan pelaku ditangkap dalam kasus penadah kendaraan bermotor, di mana motor tersebut merupakan hasil curian pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto, Sabtu (22/1/2022).

Selain mengamankan sembilan pelaku, Polsek Leces juga mengamankan barang bukti berupa lima motor berbagai merek. Masih ada barang bukti lain yakni, 11 buah handphone (HP )berbagai merek, puluhan STNK motor, serta alat untuk membuat nomor rangka dan nomor mesin.

Dikatakan masing-masing pelaku yang di tangkap ini punya peran sendiri-sendiri. Mulai dari penadah, pembuat nomor rangka dan mesin, hingga menjual motor tersebut.

“Saat ini sembilan pelaku diamankan di Mapolsek Leces, dan masih kami kembangkan ke pelaku lain, hingga dikembangkan apakah ada lokasi lain,” imbuh Aipda Eko. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal